DPRD Desak Inspektorat Usut Tuntas Skandal 207 PPPK "Siluman" di Lingkup Pemkot Palu

DPRD KOTA PALU desak Inspektorat bertindak tegas dan transparan terkait temuan yang dinilai mencederai administrasi dan membebani APBD tersebut/F-IST Google Ai/RadarPaluJawaPos.com


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polemik dugaan adanya 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "siluman" di lingkungan Pemerintah Kota Palu kini memasuki babak baru. DPRD Kota Palu mendesak Inspektorat untuk bertindak tegas dan transparan terkait temuan yang dinilai mencederai administrasi dan membebani APBD tersebut.


Dugaan ini mencuat menyusul audit investigasi Inspektorat Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Tugas Wakil Wali Kota Palu Nomor 800.1.11.1/161-ITKOT/2025. 


Audit tersebut menyasar empat instansi besar, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satpol PP.


Rincian Temuan Audit


Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran paling masif ditemukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan rincian:

43 orang tidak pernah bertugas selama dua tahun berturut-turut.

88 orang tenaga non-ASN/teknis tidak aktif bekerja minimal dua tahun namun dinyatakan lulus.

37 orang tidak memiliki pengalaman sesuai kompetensi jabatan.


Pelanggaran serupa juga ditemukan di Dinas Kesehatan (14 orang tidak aktif dan 21 orang tidak sesuai jabatan), Dinas Damkar (1 orang tidak sesuai kompetensi), serta Satpol PP (2 orang menggunakan SK Camat dengan sumber gaji non-APBD).


Desakan Pemberhentian dan Transparansi


Anggota Fraksi Gerindra Komisi C DPRD Kota Palu, H. Alfian Chaniago, SE, memberikan sorotan tajam dalam rapat paripurna, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa PPPK bermasalah tersebut harus segera diberhentikan.


“Dalam sidang paripurna ini saya minta mereka diberhentikan karena membebani keuangan daerah serta cacat administrasi dan cacat moral. Jangan sampai ini menjadi beban jangka panjang bagi APBD,” tegas Alfian.


Senada dengan Alfian, anggota DPRD lainnya, M. Sultan Amin Badawi, mempertanyakan lambannya Inspektorat dalam mempublikasikan hasil audit. Ia menilai publik berhak mengetahui status kejelasan dari ratusan pegawai yang disebut "siluman" tersebut.


“Ini menjadi pertanyaan di publik karena belum ada hasil resmi. Apa pun hasilnya, pemerintah kota atau Inspektorat harus menyampaikannya secara terbuka ke publik,” ujar Sultan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kota Palu diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna meredam polemik yang berpotensi mengganggu efisiensi anggaran daerah tersebut.**


Dikutip dari : Radar Palu JawaPos.com

Lebih baru Lebih lama