SAMBAR.ID, Banggai, Sulteng - Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam rantai proyek migas di wilayah tersebut.
Forum ini menghadirkan perwakilan JOB Tomori, PT Mitra Palma Sejahtera (MPS), PT Banggai Energi Sulawesi (BES), Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat buruh PK FNPBI dan LMND.
Sekretaris Posko Pengaduan Buruh PK FNPBI Banggai, Saharudin Ahaba, memaparkan sejumlah bukti kuat terkait nasib para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Salah satu fakta mencolok adalah adanya pekerja berinisial UJ yang terikat kontrak dengan PT BES namun menggunakan ID Card PT MPS saat bekerja di lokasi operasional JOB Tomori.
"Pekerja berinisial UJ menandatangani kontrak dengan upah Rp6,5 juta per bulan, namun diberhentikan pada bulan pertama tanpa menerima upah sama sekali. Selain itu, ditemukan pekerja lain berinisial MFW dan MAA yang bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan BPJS, dan juga tidak dibayar sebelum diberhentikan," ujar Saharudin kepada media, Rabu (18/2/2026).
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa PT MPS tidak memberikan penjelasan tegas mengenai status subkontrak dengan PT BES. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hak normatif pekerja, mengingat operasional kerja berada dalam sistem kerja JOB Tomori.
Temuan Pelanggaran Administratif
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai mencatat adanya indikasi pelanggaran administratif terkait kepatuhan pelaporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Banggai menegaskan bahwa kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib dan ketidakpatuhan perusahaan dapat berujung pada sanksi hukum.
PK FNPBI Banggai menilai pola hubungan kerja berlapis antara perusahaan inti, kontraktor, dan subkontraktor sengaja digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum.
Hal ini dinilai mencederai tata kelola dan akuntabilitas dalam proyek strategis yang melibatkan entitas BUMN.
Rekomendasi DPRD Banggai:
*Mediasi Formal: Meminta Disnaker segera melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
*Proses Hukum: Jika mediasi gagal, perkara ini direkomendasikan untuk berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
*Pengawasan Ketat: Mendorong transparansi dalam rantai kontrak kerja di sektor migas agar hak buruh tidak terabaikan.
PK FNPBI Banggai dan LMND menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja menerima haknya secara penuh.**
Source : Posko Pengaduan FNPBI Banggai





.jpg)







