Sambar.id, Palembang — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali bergerak dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.
Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman alat bukti.
Langkah paksa tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa tim penyidik menyasar dua lokasi strategis.
Pertama, rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022,” ujar Vanny.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum merinci jumlah maupun jenis dokumen yang disita. Penyidik masih akan melakukan pendalaman guna mengurai konstruksi perkara serta menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perkembangan penyidikan perkara ini dipastikan masih akan terus bergulir seiring analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan. (*/amel)




.jpg)





