Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Kesatuan Gerak Demi Tertib Tata Kelola Tambang

 

GUBERNUR DR. H. ANWAR HAFID, M.SI dalam arahannya menilai kekayaan tambang daerah merupakan anugerah besar, namun berisiko menimbulkan bencana apabila tidak dikelola benar dan tertib/F-Adpim Pemprov Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi tata kelola pertambangan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin siang (9/2/2026). 


Rapat dihadiri bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota.


Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dalam arahan sekaligus membuka rapat, menilai kekayaan tambang daerah merupakan anugerah besar, namun berisiko menimbulkan bencana apabila tidak dikelola dengan benar dan tertib.


Gubernur Anwar Hafid lalu menekankan bahwa persoalan pertambangan tidak boleh dilihat semata dari aspek kewenangan yang jadi ranah pemerintah pusat.


Menurutnya, ketika aktivitas tambang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, maka pemerintah daerah wajib bertindak karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam setiap pengambilan kebijakan.


"Keselamatan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi di republik ini dan siapapun yang namanya aparat pemerintah wajib melakukan (tindakan)," tegas gubernur bahwa alasan kewenangan dapat ditangguhkan jika keselamatan rakyat Sulawesi Tengah sudah terancam akibat aktivitas tambang di luar batas.


Gubernur juga memandang masih banyak aktivitas pertambangan yang secara administratif berizin, namun pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai ketentuan. 


Beberapa contoh kasus yang ditemui sambungnya, seperti pelanggaran aktivitas di luar titik koordinat izin, pengabaian kewajiban lingkungan, hingga eksploitasi pada izin yang telah berakhir.




Untuk itu, Gubernur Anwar Hafid meminta dinas teknis segera mengevaluasi terhadap seluruh izin pertambangan di Sulawesi Tengah mencakup legalitas administratif, kesesuaian pelaksanaan di lapangan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta kawasan hutan.


Terkait hal ini maka Gubernur Anwar Hafid menegaskan pentingnya gerakan bersama lintas sektor, melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota serta jajaran forkopimda untuk melakukan penertiban tambang yang menyalahi aturan.


"Kita tidak menghalangi investasi, tapi kita ingin menuruskan sebelum terjadi hal-hal merugikan," ucapnya agar ada kesatuan gerak untuk menertibkan pelanggaran aktivitas tambang.


Selain itu, gubernur menegaskan bahwa ke depan izin-izin tambang yang akan dikeluarkan mesti dilengkapi dengan rekomendasi dari bupati walikota sebagai pengawas di garda terdepan.


"Tidak mungkin saya keluarkan izin tanpa rekomendasi bupati walikota," ucapnya menegaskan bupati walikota memiliki peran kunci dalam penataan tambang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.**


Sumber : Biro Adpim Pemprov Sulteng

Lebih baru Lebih lama