BATAM, SAMBAR.ID – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penimbunan mangrove dan persoalan perizinan proyek resort PT Megah Puri Lestari (PT MPL), media kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Galang untuk memperoleh perkembangan terbaru atas penanganan informasi tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam artikel berjudul “Dugaan Penimbunan Mangrove dan Masalah Perizinan Proyek Resort PT Megah Puri Lestari di Batam”
Kapolsek Galang menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT MPL sebagai bagian dari proses klarifikasi awal. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan undangan kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
> “Itu sementara bang, nanti kita infokan kembali,” ujar Kapolsek Galang Hendrizal saat dikonfirmasi media, Sabtu (31/1).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Galang juga menanyakan kepada media apakah telah dilakukan koordinasi dengan BP Batam atau instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan usaha perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, media ini menyampaikan bahwa konfirmasi awal dilakukan ke Polsek setempat guna memperoleh informasi dari sisi keamanan dan penegakan hukum. Media juga menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk pihak yang berwenang dalam penerbitan perizinan, guna memperoleh keterangan yang berimbang dan komprehensif.
Kapolsek Galang menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap profesional dan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik setelah proses klarifikasi selesai dilakukan.
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Galang dilaporkan masih dalam kondisi aman dan kondusif. Media akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.









