Sambar.id Majalengka – AKP Yayat Hidayat selaku Kapolsek Jatitujuh, Polres Majalengka, bersama Tim Inafis bergerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah warga Desa Pangkalan Pari, Blok Sigarkupat, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang tinggal seorang diri saat itu sedang tertidur di ruang tengah rumahnya. Korban terbangun secara tiba-tiba karena mulutnya dibekap oleh telapak tangan seseorang.
Setelah tersadar, korban melihat seorang pelaku yang menggunakan masker atau kain penutup wajah sehingga tidak dapat dikenali. Kondisi rumah dalam keadaan gelap karena lampu dimatikan. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk diam dan mengancam akan membunuh apabila korban berteriak, dengan menggunakan logat atau bahasa Jawa.
Dalam aksinya, pelaku langsung mengambil sejumlah perhiasan emas yang sedang dikenakan korban, di antaranya:
• Satu buah gelang emas seberat 33 gram dari tangan kiri korban.
• Tiga buah cincin emas dengan total berat 11 gram dari jari tangan kiri.
• Satu buah kalung beserta liontin emas seberat 16 gram dari leher korban.
Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, pelaku diduga melarikan diri melalui jendela depan samping pintu utama rumah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban keluar rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Sdr. Jajat. Saksi sempat berusaha mengejar pelaku hingga ke jalan raya, namun tidak berhasil menemukannya.
Tak lama kemudian, Sdr. Mustiman selaku menantu korban bersama perangkat desa mendatangi rumah korban untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan jendela kamar depan dalam keadaan terbuka yang sebelumnya terkunci dari dalam menggunakan slot. Di bagian luar jendela terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam rumah.
Selain itu, jendela depan di samping pintu utama juga ditemukan dalam keadaan terbuka dan diduga menjadi jalur pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Berdasarkan bukti surat emas yang dimiliki korban, rincian kerugian adalah sebagai berikut:
• Kalung dan liontin emas 16 gram senilai Rp12.586.000,-
• Tiga cincin emas 11 gram senilai Rp11.678.000,-
• Gelang rantai emas 33 gram senilai Rp24.309.000,-
Total kerugian keseluruhan mencapai Rp48.573.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Dalam penanganan awal perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa:
• Satu potong pakaian korban jenis daster warna cokelat bercorak bunga.
• Lima lembar surat emas.
Kapolsek Jatitujuh AKP Yayat Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya bersama Tim Inafis masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. ,,Budi











