Kasus Fee Proyek Soppeng "Mandek" Elang Timur dan Mahasiswa Geruduk Polda Sulsel

Detik Detik Elang Timur Indonesia, bersama elemen masyarakat dan mahasiswa Geruduk Mapolda Sulsel (doc.foto)

Sambar.id, Makassar, Sulsel
— Penanganan dugaan korupsi penerimaan fee proyek di Kabupaten Soppeng kembali disorot. Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Elang Timur Indonesia, bersama elemen masyarakat dan mahasiswa, menggelar aksi demonstrasi konsolidasi di depan Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin, 2 Februari 2026.


Aksi tersebut secara tegas mendesak Kapolda Sulsel agar tidak bermain aman dalam menangani perkara yang diduga melibatkan aktor-aktor berkepentingan di lingkar proyek daerah. Massa menilai, hingga kini tidak ada kejelasan arah penanganan hukum, meski isu dugaan fee proyek telah lama mencuat ke ruang publik.


“Jika aparat penegak hukum diam, publik patut curiga. Dugaan korupsi bukan isu kecil, apalagi menyangkut proyek pemerintah,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.


Menurut massa aksi, lambannya penanganan perkara justru memperkuat dugaan adanya upaya pembiaran atau tarik-ulur kepentingan. Mereka menilai, praktik penerimaan fee proyek merupakan modus klasik korupsi yang kerap luput dari jerat hukum karena dibungkus relasi kuasa dan kepentingan politik.


Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa Polri wajib menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri sebagai penegak hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Secara yuridis, dugaan penerimaan fee proyek berpotensi kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Tak hanya itu, pembiaran atau penanganan yang tidak serius juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan seluruh aparat negara bertindak terbuka dan bertanggung jawab dalam setiap proses hukum.


Massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pengusutan tuntas kasus proyek di Soppeng. Mereka menegaskan, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang bersih dan berkeadilan.


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Namun massa mengingatkan, aksi ini bukan yang terakhir. Mereka menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan tekanan publik hingga Polda Sulsel menunjukkan langkah hukum yang nyata dan terukur.


“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kami akan terus datang mengingatkan,” tegas massa sebelum membubarkan diri. (Dian) 

Lebih baru Lebih lama