Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara, Jumlah Narkotika Alami Penurunan

CAPTION : Kasi BB Kejari Palu I Wayan Sukardiasa S.H mengungkapkan bahwa pemusnahan ini mencakup perkara yang diputus dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026./F-Sambar.Id


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/2/2026). 


Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu dan ganja, serta senjata tajam dari perkara tindak pidana umum lainnya.


Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Palu I Wayan Sukardiasa S.H mengungkapkan bahwa pemusnahan ini mencakup perkara yang diputus dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026. 


Secara keseluruhan, terdapat 46 perkara dengan jumlah tersangka/terpidana yang sama yang barang buktinya dihancurkan dalam giat kali ini.


Rincian Barang Bukti


Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

* Narkotika Jenis Sabu: Kurang lebih 760 gram.

* Ganja: Sebanyak 306 gram.

* Tindak Pidana Lainnya: Terdiri dari 12 perkara, termasuk kasus persetubuhan, pencurian, hingga pengancaman.

*Senjata Tajam: Termasuk senjata api rakitan (senpi) yang digunakan dalam kasus pengancaman.


Penurunan Tren Narkotika




Kasi BB Kejari Palu mencatat adanya penurunan jumlah barang bukti narkotika dibandingkan periode pemusnahan sebelumnya.


"Kalau masalah jumlah barang buktinya ada penurunan untuk pemusnahan hari ini. Pemusnahan sebelumnya pada bulan Oktober itu kurang lebih 1 kilogram, sedangkan sekarang sebesar 760 gram," jelasnya dalam sesi wawancara.

 

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara rutin setiap tiga hingga empat bulan sekali untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tertib administrasi.


Penggunaan Regulasi


Terkait regulasi penuntutan, pihak Kejari Palu menjelaskan bahwa seluruh perkara yang dimusnahkan hari ini masih menggunakan Undang-Undang Narkotika lama, mengingat perkara tersebut diputus sebelum berlakunya KUHP baru secara efektif pada Januari lalu. 


Namun, pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan penggunaan KUHP baru pada periode pemusnahan mendatang.


Kegiatan berjalan dengan lancar dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah Kota Palu.**/Tim Red



Lebih baru Lebih lama