Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Kamis Tanggal 26 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik " Dalam Serangkaian Kegiatan Sosialisasi UU No 1: Tahun 2024 Tentang Informasi Publik Electronik ( ITE ) Digedung Mesran Kota Bagan Siapi-api Ketua DPC AWI Rohil Beserta Jajaran Tim Turut Menghadiri.
" Dalam penyampaian pembukaan Sosialisasi UU No 1 Tahun 2024 tentang informasi dan publik transaksi elektronik ( ITE) oleh bupati Rohil H.Bistamam " dalam penggunaan Electronik melalui medsos dalam segala hal dalam menyampaikan informasi publik harus dilakukan dengan baik jangan menimbulkan dan melukai nama baik seseorang " HOAX ".
Lanjut Anggota DPR- RI: Dalam penyampaian Anggota DPR- RI dr Haja Karmila Sari Media Sosial itu sarangnya (HOAK) " makanya kita sebagai masyarakat harus lebih waspada dan hati-hati dan dapat mempila informasi yang diperoleh, karna dapat melukai nama baik seseorang.
Dalam hal ini kita upaya memperkuat literasi digital aparatur pemerintah terus digencarkan Anggota DPR RI Dapil Riau I, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom., MM, menggandeng Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi publik dan transaksi elektronik (ITE).
Kegiatan berlangsung serius namun interaktif , yang dihadiri unsur Forkopimda pejabat eselon Pemkab Rohil, serta para ASN yang menjadi target utama penguatan pemahaman hukum digital.
“Teknologi adalah pisau bermata dua. Undang undang ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi memastikan ruang digital kita tetap aman dan produktif.
"Agar anggita ASN harus menjadi teladan, jangan sampai tersandung hukum hanya karena jempol yang tak terkontrol dalam menyikapi dan mempila informasi tersebut,” tegas Anggota DPR-RI Haja Karmila Sari.
Sebagai inisiator sekaligus narasumber utama, Karmila Sari membedah secara komprehensif urgensi revisi UU ITE. Ia menilai hoaks kini telah berevolusi menjadi ancaman nyata yang dapat menggerus kepercayaan publik dan memicu instabilitas sosial.
Menurut legislator asal Riau tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat di ruang digital.
“Kita sedang menghadapi ledakan informasi yang sering memancing emosi publik. Jika tidak disaring, hoaks bisa memicu kegaduhan bahkan konflik. Karena itu ASN harus punya ‘filter mental’ dan menjadi penjernih informasi di tengah masyarakat,” ujar Karmila.
Kami menegaskan, peran ASN sangat strategis karena posisi mereka yang dekat dengan masyarakat sekaligus representasi pemerintah di lapangan bisa saja muncul informasi publik kinerja kita, pungkasnya.
Sementara itu: Sebagai praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH., MH selaku Pengacara yang turut menjadi narasumber mengulas sejumlah poin krusial dalam regulasi terbaru. "
"Ia menyoroti penguatan aspek tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian norma pidana dengan KUHP baru.
“Revisi UU ITE kini memberi ruang lebih jelas bagi mekanisme keadilan restoratif, sekaligus mempertegas perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Cutra.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin siap menghadapi tantangan era digital, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari jeratan hukum siber,ujar Cutra Andika.
Dalam hal ini sebagai Nara Sumber: berpesan kepada rekan rekan Media dan keluarga saya" dalam menyampaikan sumber informasi yang diperoleh di lapangan tentang Undang Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Publik Transaksi Elektronik (ITE) sanksi hukum apabila masyarakat memberikan informasi publik (HOAK) dapat dipidanakan sesuai Undang Undang (ITE), Imbuhnya.
Laporan :Tim Jurnalis ((Legiman))





.jpg)





