SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk segera memberikan kepastian terkait tuntutan masyarakat adat Kelurahan Poboya.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Senin (23/2/2026). Dalam hal ini dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Fraksi PKB Muhammad Safri.
Rapat tersebut juga fokus membahas tuntutan warga lingkar tambang mengenai penciutan lahan konsesi perusahaan dan skema kemitraan. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Komisi III DPRD Sulteng, pihak manajemen PT CPM, serta ketua dan tokoh adat masyarakat Poboya.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, yang mewakili Kepala Dinas, mempertanyakan komitmen PT CPM dalam mengambil keputusan strategis. Ia menekankan bahwa pertemuan ini merupakan kali ketiga, sehingga perusahaan harus segera memberikan jawaban pasti untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Kepastian ini sangat penting karena berimplikasi pada aspek teknis sesuai regulasi. Berdasarkan PP Nomor 96, perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dapat dilakukan setiap lima tahun sekali tanpa mengganggu IUPK yang ada," ujar Sultanisah dalam forum tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah tidak bisa melakukan penciutan lahan secara sepihak. Proses tersebut harus diawali dengan permohonan resmi dari pihak perusahaan kepada kementerian terkait untuk kemudian dinilai oleh Menteri.
Opsi Kemitraan dan Masalah Lingkungan
Selain penciutan lahan, Dinas ESDM juga mendorong PT CPM membuka ruang kemitraan dengan masyarakat setempat sembari menunggu proses administrasi berjalan. Hal ini dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk meredam konflik kepentingan di wilayah lingkar tambang.
Di sisi lain, forum juga menyoroti dokumen lingkungan PT CPM. Mengingat adanya aktivitas pembukaan lahan sebelumnya, dokumen ini akan menjadi poin krusial bagi kementerian dalam memberikan persetujuan teknis ke depan.
Terkait maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh warga, Sultanisah menyebutkan bahwa penciutan wilayah bisa menjadi jalan keluar.
Jika PT CPM menyerahkan sebagian lahan konsesinya, maka proses reklamasi dan tata kelola wilayah tersebut dapat dikoordinasikan lebih jelas antara kementerian, perusahaan, dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CPM diharapkan segera merespons teknis penciutan wilayah tersebut, terutama pada area yang tidak mampu ditangani perusahaan sejak tahun 2006.***





.jpg)







