KPK JABAR Desak Para Kades Tanggungjawab dan Segera Ambil Langkah Hukum, Inspektorat dan Kejaksaan Sumedang Harus Turun Tangan Audit Kebenaran



SAMBAR.ID | JAWA BARAT – Aroma tidak sedap menguak dari pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun 2025 di lima desa di Kabupaten Sumedang. Hingga tutup tahun anggaran Desember 2025, program pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) berupa hotmix jalan lingkungan tak kunjung terealisasi. Padahal, masing-masing desa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp98 juta.


Kelima desa tersebut yakni Desa Ranggasari, Desa Karangbungur, Desa Panyindangan, Desa Karanglayung, dan Desa Padaasih. Seluruhnya disebut menganggarkan dana Banprov untuk pekerjaan hotmix jalan lingkungan di wilayah masing-masing.


Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sampai berita ini diturunkan, pekerjaan fisik belum terlihat di sebagian besar desa tersebut. Ironisnya, publik justru dikejutkan dengan rencana lima kepala desa yang  (Acam) untuk melaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Subang ke Polres jika pengerjaan hotmix tidak segera dilaksanakan.


Langkah itu menuai sorotan. Pasalnya, laporan terhadap pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.


Proyek Jalan di Ujung Tahun, Realisasi di Tahun Berikutnya. 


Berdasarkan hasil pantauan, baru satu desa yang disebut mulai melaksanakan pekerjaan, yakni Desa Panyindangan, itu pun dikerjakan pada akhir Januari 2026 melewati tahun anggaran 2025. Pelaksanaannya pun memicu reaksi keras warga karena kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pekerjaan yang dianggarkan tahun 2025 justru molor hingga tahun berikutnya? Di mana letak pengawasan dan kehati-hatian dalam pencairan dana publik?


KPK Jabar : Lapor Pengusaha Boleh, Tapi Tanggung Jawab Melekat pada Kades


Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd. H. Piar Pratama, S.H., mengapresiasi langkah kepala desa yang berniat menempuh jalur hukum. Namun ia mengingatkan, pelaporan terhadap pengusaha tidak otomatis membebaskan kepala desa dari tanggung jawab hukum maupun administratif.


“Silakan laporkan jika memang ada wanprestasi atau dugaan penipuan. Tapi jangan lupa, kewenangan penuh pengelolaan keuangan desa ada di tangan kepala desa. Tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti dugaan pencairan dana di muka sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. Jika benar terjadi, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.


“Secara aturan, pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan setelah pekerjaan selesai atau sesuai progres yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika uang sudah diberikan penuh sebelum pekerjaan rampung, itu pelanggaran prosedur dan menjadi tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ujarnya kritis.


Dana Publik Bukan Uang Pribadi


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana bantuan provinsi adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.


Keterlambatan pekerjaan, dugaan pencairan di muka, hingga rencana saling lapor antara kepala desa dan pengusaha, memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek.


Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Jika benar terdapat kelalaian, penyimpangan prosedur, atau bahkan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka penanganannya tidak boleh setengah hati. 


Sebab pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga warga desa yang menunggu jalan lingkungan mereka diperbaiki jalan yang semestinya menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan sosial.


Transparansi dan keberanian membuka fakta menjadi kunci. Jangan sampai laporan ke polisi hanya menjadi tameng, sementara substansi persoalan justru luput dari pertanggungjawaban.


Dan Piar Menambahkan Inspektorat Sumedang atau kejaksaan Sumedang harus masuk dan teliti serta audit dan investigasi masalah ini untuk kepastian kejelasannya seperti apa karena ini berkaitan dengan uang negara.




(UM)

Lebih baru Lebih lama