LIRA Ingatkan KPK: Penegakan Hukum Dana Hibah Harus Objektif Jika Unsur Terpenuhi



Sambar.id// Surabaya, 1 Februari 2026 Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., selaku salah satu pelapor resmi dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, menegaskan bahwa perintah Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi merupakan sinyal kuat bahwa perkara ini telah menyentuh ranah kebijakan strategis dan tanggung jawab pimpinan.


“Pemanggilan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kebijakan, lemahnya pengawasan, dan dugaan kerugian negara yang harus diuji secara hukum,” tegas Samsudin.


Berdasarkan data dan dokumen yang telah diserahkan kepada KPK, LIRA Jawa Timur menemukan indikasi lemahnya pengawasan,selain temuan potongan fee 30sampai 60persen dan juga maraknya SPJ bermasalah, serta laporan yang diduga tidak sesuai fakta lapangan.


Samsudin menyoroti Surat Edaran Nomor ....2019 yang ditandatangani Sekda Jawa Timur saat itu, Heru Tjahjono, khususnya pada poin 3 dan 4 yang membatasi pengawasan lapangan dan lebih menitikberatkan pada pemeriksaan administratif.


“Kebijakan ini melemahkan fungsi kontrol negara dan membuka ruang manipulasi. Ini bertentangan dengan prinsip pencegahan korupsi,” ujarnya.


Ia mengungkapkan bahwa seluruh SPJ kelompok masyarakat penerima hibah telah diserahkan hingga ke tingkat gubernur dan menjadi dasar laporan resmi, namun banyak di antaranya diduga bermasalah bahkan fiktif.


“Ketika laporan palsu dilegalkan dalam sistem resmi, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini harus diuji sebagai dugaan kesengajaan untuk memperkaya diri dan pihak lain,” tegasnya.


Menurut Samsudin, korelasi antara Surat Edaran 2019, lemahnya pengawasan, SPJ fiktif, dan dugaan kerugian negara membentuk pola penyimpangan sistemik yang tidak bisa diabaikan.


“Jika kebijakan dibuat secara sadar dan dampaknya dapat diprediksi, maka unsur niat jahat harus diuji secara hukum,” katanya.


Sebagai pelapor, Samsudin menegaskan bahwa LIRA telah menyerahkan data kepada KPK dan siap memberikan data tambahan kapan pun diperlukan.

Ia juga mendesak agar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan.


“Saat ini masih ada 16 tersangka yg belum di tahan. Jangan ada penundaan. Semuanya harus segera ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan intervensi proses hukum,” tegasnya.


Samsudin mengingatkan KPK agar tidak bersikap setengah hati dalam menangani perkara ini.


“KPK jangan tebang pilih dan jangan setengah hati. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka utama, termasuk Anwar Sadat, merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang adil.


Di akhir pernyataannya, Samsudin menegaskan bahwa kasus dana hibah Jawa Timur bukan persoalan administrasi biasa.


“Ini soal integritas pengelolaan uang rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkasnya. Ipul jatim

Lebih baru Lebih lama