Menkum RI Resmikan 2.017 Posbakum di Sulawesi Tengah untuk Perluas Akses Keadilan


TURUT MENDAMPINGI MENTERI HUKUM RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat S.H, M.H, serta Gubernur Sulteng Drs. H, Anwar Hafid M.Si./F-Ibra Sambar.Id


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas S.H, M.H akan meresmikan sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada hari ini. 


Peresmian ini dilakukan atas prakarsa Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H, Anwar Hafid bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum.


Pembentukan ribuan Posbakum ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.


Menteri Hukum menyatakan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. "Ini program masuk Asta Cita Bapak Presiden," tegas Menkum saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, (04/02/2026).


Turut mendampingi Menteri Hukum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng,  Nuzul Rahmat S.H, M.H, Gubernur Sulteng Drs. H, Anwar Hafid M.Si.serta Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.


Solusi Konflik dan Keadilan Restoratif


Selain memberikan pendampingan hukum, keberadaan Posbakum ini juga akan mengedepankan skema Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menangani berbagai persoalan di masyarakat. 


Menkum menjelaskan bahwa Posbakum diharapkan mampu menangani berbagai kasus, termasuk konflik sosial dan keagamaan.


"Bayangkan di beberapa daerah, ada kasus pendirian rumah ibadah di Surabaya itu sudah puluhan tahun tidak bisa selesai, diselesaikan Posbakum," ujarnya mencontohkan efektivitas lembaga bantuan hukum tersebut.


Aturan Ketat Skema Restoratif Justice 


Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan skema RJ—terutama pada kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—Menkum menegaskan bahwa aturan dalam KUHAP telah membatasi penerapannya.


"Jangan lupa, RJ itu di KUHAP kita hanya berlaku satu kali untuk kasus yang sama. Jadi kalau sudah dikasih RJ dia lakukan lagi, RJ sudah tidak berlaku," jelas Menkum secara langsung.


Digitalisasi dan Jaringan Desa


Terkait kendala infrastruktur seperti koneksi internet di pelosok desa yang mungkin menghambat kinerja Posbakum, Menkum optimis bahwa sinergi dengan Kementerian Desa akan membawa perubahan positif. 


Olehnya Melalui program-program seperti "Berani Berdering", diharapkan seluruh desa di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah, akan memiliki akses sinyal yang baik untuk mendukung layanan hukum digital.(Tim Red).



Lebih baru Lebih lama