Nasabah Jember Gugat Direksi BCA dan KPKNL Terkait Lelang Tanah SHM 4.651 m²



SAMBAR.ID// JEMBER JAWA TIMUR – Dua warga Kabupaten Jember, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.


Sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, namun para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim dijadwalkan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026.


Penggugat menuntut agar risalah lelang atas tanah SHM Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 m² dibatalkan, menyatakan pemenang lelang tidak sah, serta menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil Rp856,17 miliar. Mereka juga meminta pelaksanaan sita jaminan atas tanah dan bangunan serta biaya perkara dibebankan kepada para Tergugat.


Menurut kuasa hukum Penggugat, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang di BCA KCP Tanggul Jember, karena pemenang disebut pihak internal BCA. Harga lelang disebut Rp857,78 juta, jauh di bawah perkiraan nilai pasar Rp1,63 miliar. Selain itu, Penggugat mempermasalahkan pendebitan tabungan tanpa izin untuk membayar angsuran kredit.


Sukardi, kuasa hukum Penggugat, menegaskan kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban. Usaha restoran milik mereka terdampak pandemi Covid-19 sehingga omzet turun. Pada masa itu, BCA memberikan relaksasi angsuran dari Rp18 juta menjadi Rp5 juta per bulan.


Terdapat dua pinjaman, masing-masing Rp625 juta dan Rp200 juta, dengan jaminan objek yang sama. Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris. Surgianto mengaku awalnya membayar angsuran secara tertib, namun terdampak pandemi sehingga kesulitan, dan tidak memahami surat pemberitahuan lelang.


Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan 12 Februari 2026 ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan; jika dikabulkan, eksekusi baru dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatan mereka secara cermat dan memberikan putusan yang adil.


Lebih baru Lebih lama