SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan tinjauan lapangan ke Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (20/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan menyusul tragedi longsor yang menewaskan seorang pendulang tradisional di area tersebut.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, yang mewakili Kadis ESDM Drs. Arfan Baron M.Si, mengonfirmasi bahwa korban bernama Mama Ida (50), warga Desa Air Panas. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 15.00 WITA.
"Almarhumah sedang berteduh di bawah tebing yang merupakan eks kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Blok III IPR Kayuboko. Tanpa disadari, lereng setinggi 15 meter tersebut longsor dan menimbun korban sebelum sempat menyelamatkan diri," ujar Sultanisah melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Kronologi dan Evakuasi Korban
Berdasarkan data di lapangan, korban merupakan pendulang tradisional dan bukan anggota koperasi. Saat kejadian, keluarga korban yang berada di lokasi segera meminta bantuan pihak Koperasi IPR Kayuboko untuk melakukan evakuasi menggunakan alat berat excavator.
Setelah posisi korban ditemukan, proses pengangkatan jenazah dilanjutkan secara manual oleh pihak keluarga.
Sultanisah menjelaskan bahwa karakteristik tanah di lokasi tersebut berupa material lempung berpasir (aluvial) yang bersifat lemah dan sangat rawan longsor.
Saat ini, aktivitas di Blok III sendiri sebenarnya masih dalam tahap eksplorasi atau pengambilan sampel, yang berjarak sekitar 15-20 meter dari titik longsor.
"Pihak koperasi sebenarnya sudah membentuk Satgas dan berulang kali memberikan peringatan agar masyarakat tidak mendulang di area berbahaya, termasuk di lokasi kejadian," tambahnya.
Langkah Tegas Dinas ESDM
Pasca kejadian, pihak Koperasi telah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban dan mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas ESDM.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Sulteng mengeluarkan enam poin instruksi tegas guna mencegah kejadian serupa:
Pemasangan Rambu: Koperasi wajib memasang rambu peringatan dan police line di area rawan longsor.
Edukasi Masyarakat: Menghimbau penambang untuk hanya beraktivitas di lokasi yang aman.
Audit Topografi: Meminta koperasi melakukan pemetaan Topografi Lidar untuk memantau perubahan bentang lahan eks PETI.
Mediasi & Kerjasama: Mengatur mekanisme kerjasama antara pendulang tradisional dengan pihak koperasi agar sesuai aturan.
Larangan Metode Berbahaya: Melarang metode penggalian "belarut" atau pembuatan tebing curam yang disemprot pompa jet karena sangat berisiko.
Percepatan Izin: Dinas ESDM akan mempercepat proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar penataan teknis keselamatan dan lingkungan (Good Mining Practice) dapat segera diterapkan secara menyeluruh.
"Kami berkomitmen melakukan percepatan perizinan agar pengawasan terhadap keselamatan pertambangan dan tanggung jawab lingkungan di WPR Kayuboko bisa berjalan lebih maksimal," pungkas Sultanisah.**/Red
Source : Hms ESDM Sulteng





.jpg)







