SAMBAR.ID | SUKABUMI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Pengelolaan Sampah memberikan tanggapannya pasca terjadinya penutupan sejumlah titik lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dijalur pelayanan Sukawayana - Cikakak oleh warga sekitar Kampung Sukaratu dan Kelapa Satu, Desa Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dede Zaenudin, melalalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pengangkutan sampah rutin dilakukan oleh petugas disetiap jalur pelayanan pengelolaan itu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Yang jadi kendala yaitu banyak timbul sampah yang masuk ke TPS tersebut bukan dari masyarakat sekitar. Akan tetapi dari luar masyarakat yang berada dititik lokasi TPS. Terkait pengangkutan yang tidak rutin kami akan melakukan evaluasi jalur rutinitas penangangkutannya", ujarnya. Selasa (17/2/2026).
Adapun terkait penutupan TPSS, pihak DLH melalui Kabid Pengelolaan belum menyetujuinya. Karena dampak dari penutupan TPSS itu akan menimbulkan permasalahan baru. Kemana nanti masyarakat sekitar akan membuang sampah ketika TPSS tersebut ditutup, sehingga dapat menimbulkan adanya pembuangan sampah liar.
"Kami berharap adanya peranserta pemerintah desa untuk ikut serta mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di rumah tangga, seperti berupaya untuk melakukan pemilahan sampah di rumah tangga", pungkasnya.
Pemerintah Desa Cikakak saat dikonfirmasi terkait penutupan TPSS dan harapan pihak DLH Kabupaten Sukabumi mengenai peranserta Pemerintahan Desa dalam pengelolaan dan penanganan sampah, Pemdes melalui Sekretaris Desa menjelaskan bahwa penutupan TPSS dilakukan atas dasar musyawarah warga sekitar.
Hal itu dipicu karena membeludaknya sampah yang berserakan hingga menutup bahu jalan dan menimbulkan polusi udara. Selain itu rentan menimbulkan penyakit akibat dari sampah busuk yang berserakan.
"Saya mendapatkan surat dari warga masyarakat Sukaratu perihal penutupan TPSS itu, lagi direncanakan musyawarahnya akan mengundang DLH dan Kecamatan", ungkap Sekdes. Rabu (18/2/2026)
(Hans)











