Penyidikan Tanpa Penyidik PPA, Diversi Tanpa Dokumen:ke Mana Arah Perkara Anak Yaris?


Sambar.id Jeneponto, Rabu, 4 Februari 2026 — Bagaimana mungkin perkara anak diproses tanpa penyidik yang memiliki kompetensi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)? Dan bagaimana pula sebuah penyidikan bisa berjalan ketika dasar-dasar hukumnya tak pernah dapat ditunjukkan di persidangan?


Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaris dan keluarganya di Pengadilan Negeri Jeneponto. Fakta persidangan justru membuka persoalan mendasar dalam penanganan perkara anak oleh Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.


Jika Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas mensyaratkan penyidik khusus, lalu dengan kewenangan apa Anak Yaris diperiksa? Mengapa penyidik yang mengakui tidak pernah mengikuti pelatihan PPA tetap melakukan penyidikan terhadap anak? Apakah perlindungan hukum bagi anak memang bisa diabaikan begitu saja?

Lebih jauh, bagaimana mungkin status seorang anak berubah dari korban atau saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tanpa satu pun dokumen tertulis? Ketika hakim meminta dasar perubahan status tersebut, mengapa jawaban yang muncul justru “lupa”? Jika tidak ada keputusan tertulis, lalu siapa yang bertanggung jawab atas perubahan status itu?


Persoalan semakin mengemuka saat bicara tentang diversi. Bukankah diversi merupakan kewajiban utama dalam perkara anak? Jika diversi diakui telah dilakukan lebih dari satu kali, mengapa tidak ada kesepakatan tertulis atau berita acara resmi? Apakah daftar hadir dan foto cukup untuk membuktikan bahwa kewajiban hukum telah dijalankan?


Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan.


“Jika penyidiknya tidak kompeten, perubahan status anak tanpa dasar tertulis, diversi tanpa dokumen, dan jaksa mengakui tidak ada barang bukti, lalu apa yang sebenarnya sedang ditegakkan dalam perkara ini?” ujarnya.


Pertanyaan serupa muncul dari keterangan Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana sebuah perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) jika tidak ada barang bukti fisik? Mengapa berkas yang sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil justru dilanjutkan ke tahap penuntutan?

Bagi Yali, orang tua Anak Yaris, persoalan ini sederhana namun mendasar: apakah negara hadir melindungi anak, atau justru menjadikannya korban kedua?


“Anak saya awalnya korban. Tapi mengapa akhirnya diperlakukan sebagai pelaku? Di mana letak keadilannya?” tanyanya.


Dengan rangkaian fakta tersebut, patutkah penetapan Anak Yaris sebagai ABH dinyatakan sah? Jika prosedur dilanggar, kewenangan dipertanyakan, dan alat bukti tak memadai, apakah proses hukum ini masih dapat disebut adil?


Praperadilan ini bukan sekadar soal Yaris. Ini adalah pertanyaan besar tentang cara negara memperlakukan anak-anaknya: apakah hukum ditegakkan untuk melindungi, atau justru dijalankan tanpa kepekaan dan tanggung jawab?

Lebih baru Lebih lama