Polres Parimo Dinilai Mandul, Pegiat Hukum Soroti Galian C Ilegal Milik Haji Sayubi di Tinombala


Rizal, pegiat hukum sekaligus Tokoh Pemuda Kecamatan Ongka Malino, mengkritik keras lambannya penindakan APH terhadap aktivitas tambang galian C diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Tinombala/F-IST.


SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali mendapat sorotan tajam. Rizal, seorang pegiat hukum sekaligus Tokoh Pemuda Kecamatan Ongka Malino, secara terbuka mengkritik keras lambannya penindakan terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Desa Tinombala.


Rizal menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan material di Sungai Tinombala yang dikelola oleh Haji Sayubi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Parigi Moutong. 


Menurutnya, pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan regulasi yang berlaku.


Operasi Bertahun-tahun Tanpa Penindakan


Berdasarkan keterangan Rizal, aktivitas galian C milik Haji Sayubi tersebut terpantau telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga memasuki tahun 2026 ini tanpa ada hambatan berarti dari pihak berwenang. 


Hal inilah yang mendasari tudingan bahwa Polres Parimo terkesan "mandul" dalam menyikapi pelanggaran hukum di depan mata.


"Salah satu contoh nyata adalah galian C tanpa izin milik Haji Sayubi di Sungai Tinombala. Ini adalah bukti lemahnya syahwat aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Padahal, setiap pemegang amanah memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang terjadi," tegas Rizal dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).


Potensi Bencana dan Ancaman Korban Jiwa




Lebih lanjut, Rizal memperingatkan bahwa aktivitas pengerukan sungai secara ilegal merupakan "bom waktu" ekologis. Jika terus dibiarkan tanpa kendali dan rehabilitasi lahan, hal ini diprediksi akan memicu bencana alam yang dapat merugikan masyarakat luas di masa depan.


*Dampak Lingkungan: Kerusakan ekosistem sungai dan perubahan arus air yang memicu erosi. 


*Risiko Sosial: Ancaman banjir bandang yang dapat menelan korban jiwa jika struktur alam sungai rusak total.


*Ketidakadilan Hukum: Adanya kesan tebang pilih dalam penertiban tambang rakyat di wilayah Sulawesi Tengah.


Desakan Kepada Polda Sulteng


Menyikapi kebuntuan di tingkat lokal, Rizal mendesak otoritas yang lebih tinggi, mulai dari Polsek Bolano Lambunu, Polres Parimo, hingga Polda Sulawesi Tengah, untuk segera mengambil langkah konkret. 


Ia meminta agar alat berat yang beroperasi di lokasi segera diamankan dan pengelolanya diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.


"Kita tidak mungkin menunggu hingga alam memberontak dan jatuh korban jiwa baru aparat bergerak. Harus ada langkah tegas sekarang juga demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Parigi Moutong maupun perwakilan Haji Sayubi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pembiaran aktivitas galian C ilegal di wilayah Tinombala tersebut.**


Lebih baru Lebih lama