Polsek Tawaeli Ringkus Dua Pembobol Rumah Kosong dalam Dua Jam

POLSEK TAWAELI berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pada Rabu (4/2/2026)/F-Hms Polresta Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pada Rabu (4/2/2026). 


Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diringkus petugas.


Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, S.Sos., memimpin langsung rilis pers di Mapolsek Tawaeli dan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Samsam Taib (49). Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli.


Kronologi dan Barang Bukti


Kedua tersangka yang diamankan adalah pria berinisial F (30) dan A (22). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang elektronik bernilai jutaan rupiah yang sempat digondol dari rumah korban, di antaranya : 1 unit TV Samsung 50 inci, 1 unit TV Polytron 32 inci serta 1 unit speaker Polytron.


Komitmen Kepolisian


Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui IPTU Zulham Abdillah menyatakan apresiasinya atas gerak cepat personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Kota Palu.


"Ini adalah komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan," tegas IPTU Zulham menyampaikan pesan Kapolresta Palu.

 

Imbauan untuk Masyarakat


Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian meminta warga lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 


Warga disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan tetangga atau aparat setempat demi keamanan lingkungan.


Hingga saat ini, Polsek Tawaeli masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**


Lebih baru Lebih lama