SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Entry Meeting bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Senin (15/6/2026). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terhadap dua kegiatan strategis daerah.
"Kedua kegiatan strategis itu adalah Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur," ujar Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Rully Djanggola, melalui keterangan pers tertulis kepada tim media partner gubernur pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Rully, langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, pertemuan ini menjadi upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
"Pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona direncanakan sebagai kawasan ruang publik terpadu yang akan mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Tahun 2027 di Kota Palu," jelas pria yang akrab disapa Rully tersebut.
Ia menambahkan, proyek ini menjadi salah satu program prioritas Pemprov Sulteng setelah daerah ini resmi ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS 2027 melalui Surat Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.
"Kawasan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut dirancang menjadi ruang terbuka hijau yang representatif. Area ini nantinya mengintegrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui konsep pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.
Mengingat lokasinya diproyeksikan menjadi salah satu pusat kegiatan FORNAS 2027, Rully menegaskan bahwa pembangunan RTH Hutan Kota Kaombona memiliki urgensi yang sangat tinggi karena harus rampung sebelum ajang nasional tersebut dimulai.
"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai langkah percepatan. Mulai dari penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan," tutur Rully.
Sementara itu, untuk proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur, Rully menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya penyediaan sarana pemerintahan yang aman, representatif, serta sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan fungsi legislasi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis Cikasda memaparkan secara rinci tahapan persiapan, dasar hukum, metode pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan, hingga strategi pengendalian proyek.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum. Hal ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil," jelasnya.
Rully juga menyampaikan bahwa pelibatan penegak hukum sejak tahap awal merupakan komitmen nyata Pemprov Sulteng demi mewujudkan pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kami berharap kedua kegiatan strategis ini dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah," pungkasnya. ***









.jpg)



