Skandal "Bancakan" Dana Kesra Rohil Terbongkar: Modus Mark-up Berulang 2023-2024, Kerugian Negara Diduga Tembus Miliaran!

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik" Rokan Hilir (Rohil) diguncang oleh temuan dugaan praktik korupsi sistematis di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rohil.


Berdasarkan analisis data anggaran tahun 2023 hingga 2024, ditemukan pola "bancakan" uang rakyat melalui penggelembungan harga (mark-up) dan proyek fiktif yang dilakukan secara berulang dalam berbagai kegiatan keagamaan, termasuk penyelenggaraan MTQ.


Pola Pemborosan: Sewa Sound System dan Hotel yang Tak Masuk Akal:


Salah satu temuan paling mencolok adalah modus "Sewa Hantu". Pada tahun 2023, hampir setiap acara pengajian kecil menghabiskan anggaran sewa sound system puluhan juta rupiah. Padahal, berdasarkan LHP BPK, Pemda Rohil memiliki aset perangkat suara senilai : Rp135 Miliar.


Ketidakwajaran ini berlanjut pada tahun 2024. Dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Kabupaten dan Provinsi, anggaran Sewa Hotel dan Kendaraan membengkak hingga Rp1,6 Miliar. Pola pengadaan sengaja dipecah-pecah menjadi paket kecil (Pengadaan Langsung) untuk menghindari tender transparan, yang diduga kuat sebagai cara oknum pejabat mengatur "setoran" dengan rekanan.


Makan Minum Fantastis di Tengah Kesulitan Rakyat


Sorotan tajam juga tertuju pada anggaran konsumsi. Pada MTQ 2024, biaya Makan dan Minum Jamuan Tamu mencapai Rp1,3 Miliar. Hasil analisis menunjukkan biaya makan per orang mencapai Rp180.000 per hari, angka yang jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) daerah.


"Sangat miris, di saat masyarakat Rohil membutuhkan bantuan ekonomi, anggaran untuk acara seremonial justru digelembungkan. Kami menduga ada manipulasi data peserta atau SPJ fiktif untuk mencairkan dana tersebut," ujar [Nama Sumber/Lembaga Analisis Kebijakan].


Pelanggaran Aturan dan Potensi Kerugian Negara


Praktik ini dinilai melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Total potensi kerugian negara dari dua tahun anggaran ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 Miliar.


Dugaan penyimpangan ini menyeret peran para pengambil kebijakan di Setda Rohil, yakni:


Pengguna Anggaran (Sekda Rohil) selaku penanggung jawab.


Kepala Bagian Kesra dan PPTK selaku pelaksana teknis.


Bendahara Pengeluaran dan Pihak Ketiga (Rekanan).


Masyarakat Desak Jaksa dan Polisi Turun Tangan


Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bagian Kesra tahun 2023 dan 2024. "Kegiatan mulia seperti MTQ dan pengajian tidak boleh dinodai oleh praktik korupsi.


"Uang miliaran itu adalah uang rakyat, bukan uang saku oknum pejabat. Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas," pungkasnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama