Anggota DPRD Sinjai Divonis Penjara, BK Nyatakan Langgar Kode Etik, PAN Serahkan Keputusan ke DPP

Ilustrasi

Sambar.id , Sinjai —
Status hukum Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto, kini menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis pidana dalam perkara pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.


Dalam sidang perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyatakan Kamrianto bersama rekannya berinisial SF (35) terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan sepuluh hari penjara.


Putusan tersebut memicu perhatian terhadap posisi Kamrianto sebagai pejabat publik yang masih berstatus anggota legislatif aktif di DPRD Kabupaten Sinjai.


Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengambil langkah sejak awal proses hukum berjalan.


“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sejak Januari 2026 karena statusnya telah menjadi terdakwa. Sekarang masa itu berakhir sampai bebas dari penjara, karena yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan dan putusan pengadilan,” ujar Ambo Tuo.


Ia menegaskan, secara etik Kamrianto dinilai telah melanggar norma dan martabat lembaga legislatif.


“Yang bersangkutan melanggar kode etik, karena terbukti bersalah dalam putusan pengadilan,” tegasnya.


Namun demikian, Ambo Tuo menjelaskan bahwa langkah lanjutan terkait status keanggotaan politik Kamrianto sepenuhnya berada pada kewenangan partai politik pengusung.


“Kalau proses lain, partai yang punya kewenangan,” katanya. Jum'at 06/03/2026)


PAN Serahkan Penanganan ke DPW dan DPP


Di sisi lain, Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, menjelaskan bahwa organisasi partai sebenarnya telah lebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke tingkat provinsi dan pusat.


Menurutnya, sebelum Musyawarah Daerah (Musda) PAN berlangsung, kepengurusan lama telah mengirimkan surat resmi kepada DPW dan DPP PAN untuk meminta arahan terkait kasus yang menimpa kader mereka tersebut.


“DPD PAN Sinjai jauh sebelum Musda atau sebelum saya terpilih sebagai ketua formatur, sudah bersurat ke DPW dan DPP terkait rekomendasi dan penjabaran masalah atas kasus yang menimpa anggota kami,” ungkap Arifuddin. Kamis (05/03/2026)


Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih berstatus ketua formatur, sehingga kewenangan administratif organisasi masih terbatas.


“Saya ditugaskan menyusun dan melengkapi struktur kepengurusan. Kalau untuk bertandatangan atau bertindak atas nama ketua selain usulan susunan pengurus, saya belum punya hak karena status saya belum sebagai ketua definitif,” jelasnya.


Arifuddin menegaskan bahwa sikap partai di tingkat daerah akan mengikuti arahan struktur partai di atasnya.


“Intinya DPD PAN Sinjai akan selalu berkoordinasi dengan DPW dan DPP. Kita serahkan kepada DPW dan DPP untuk mengkaji masalah ini. Insya Allah DPD dan DPP akan selalu bijak dalam menentukan kebijakan,” ujarnya.


Regulasi dan Konsekuensi Hukum


Kasus yang menjerat Kamrianto juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur integritas pejabat publik.


Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu (PAW) apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019,


 khususnya Pasal 239 yang mengatur pemberhentian anggota DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana.


Selain itu, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk menjaga martabat lembaga dan memproses pelanggaran etik anggota.


Sementara dari sisi hukum pidana, tindakan pembakaran yang merusak barang milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pembakaran yang membahayakan harta benda.


Vonis terhadap anggota legislatif aktif ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar etika pejabat daerah serta langkah tegas partai politik dalam menjaga integritas kadernya.


Kini Rakyat menunggu apakah proses internal partai akan berujung pada pemberhentian antar waktu (PAW) atau keputusan lain dari struktur PAN di tingkat provinsi dan pusat.


Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, kasus ini menjadi ujian bagi lembaga legislatif dan partai politik dalam menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama