Sambar.id Bulukumba — Di tengah era keterbukaan informasi, muncul pandangan yang cukup mengherankan: aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menulis di media. Narasi ini kerap disampaikan seolah aparatur negara harus menjauh dari ruang gagasan publik.
Padahal, jika ditelaah dari perspektif hukum dan prinsip demokrasi, pandangan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan.
Secara konstitusional, ASN tetaplah warga negara yang memiliki hak dasar untuk berpikir dan menyampaikan pendapat. Dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat. Frasa “setiap orang” tidak memberikan pengecualian bagi ASN.
Dengan kata lain, status sebagai aparatur negara tidak menghapus hak seseorang untuk menulis, mengemukakan gagasan, maupun berpartisipasi dalam diskursus publik.
Hak tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Undang-undang ini membuka ruang bagi siapa pun—termasuk ASN—untuk menulis artikel, opini, maupun analisis sebagai bagian dari partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Jika merujuk pada regulasi yang mengatur aparatur negara, tidak ada satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang ASN menulis di media. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diatur adalah kewajiban ASN menjaga profesionalitas, netralitas politik, serta menghindari konflik kepentingan.
Artinya, selama tulisan tersebut tidak menyalahgunakan jabatan atau mengganggu tugas kedinasan, aktivitas menulis tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang hanya melarang pekerjaan lain yang mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan konflik kepentingan.
Menulis opini atau artikel di luar jam kerja jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Namun polemik di daerah justru memperlihatkan ironi.
Di Kabupaten Bulukumba, misalnya, **Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bulukumba sempat menyoroti keberadaan seorang oknum ASN yang disebut memimpin wadah yang berisi wartawan.
Ketua JOIN Bulukumba, Sudirman, menilai langkah tersebut tidak tepat karena profesi wartawan memiliki kode etik dan independensi yang harus dijaga dari kepentingan birokrasi.
Menurutnya, penggunaan nama atau label yang menyerupai organisasi wartawan dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terlebih jika dipimpin oleh ASN.
Ia juga meminta **Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bulukumba (BKPSDM) menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Bulukumba, Ahmad Rais, bahkan menegaskan bahwa ASN pada dasarnya tidak diperbolehkan merangkap profesi sebagai wartawan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
ASN memang dapat menjalankan fungsi kehumasan, seperti menulis berita atau menyebarkan informasi terkait kebijakan pemerintah, namun bukan berarti menjalankan profesi jurnalistik secara penuh.
Di sinilah letak kekeliruan logika yang perlu diluruskan.
Merangkap profesi sebagai wartawan memang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Namun menyimpulkan bahwa ASN tidak boleh menulis sama sekali adalah generalisasi yang keliru. Menulis opini, analisis, atau gagasan di ruang publik tidak identik dengan menjalankan profesi wartawan.
Jika tafsir sempit ini dipaksakan, maka ASN tidak boleh menjadi penulis buku, tidak boleh menjadi kolumnis, bahkan tidak boleh berbicara dalam forum akademik atau diskusi publik. Pandangan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir dan berekspresi.
Lebih jauh lagi, membungkam ruang ekspresi ASN justru berpotensi memiskinkan diskursus publik. Banyak gagasan tentang pelayanan publik,
pendidikan masyarakat, sejarah daerah, hingga refleksi sosial lahir dari tulisan para ASN yang memiliki pengalaman langsung dalam birokrasi.
Tulisan-tulisan tersebut bukan ancaman bagi negara, melainkan kontribusi intelektual bagi masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden **Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya aparatur negara yang berintegritas, cerdas, dan berani berpikir kritis. Ia menyerukan agar birokrasi tidak hanya menjadi mesin administratif, tetapi juga menjadi motor gagasan yang mampu menghadirkan solusi bagi rakyat.
Seruan tersebut menegaskan bahwa negara membutuhkan aparatur yang memiliki keberanian moral, kecerdasan intelektual, dan kemampuan menyampaikan pemikiran secara bertanggung jawab.
Demokrasi tidak dibangun dari kesunyian pikiran, melainkan dari pertukaran gagasan yang terbuka. Karena itu, membatasi ASN untuk menulis sama saja dengan mempersempit ruang dialog publik yang sehat.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukanlah membungkam pikiran ASN, melainkan memastikan setiap tulisan menjunjung etika, tidak menyalahgunakan jabatan, serta tidak mengganggu tugas kedinasan.
Selama prinsip tersebut dipenuhi, maka menulis bukan hanya hak, tetapi juga bentuk tanggung jawab intelektual sebagai warga negara.
Melarang ASN menulis bukanlah solusi.
Itu hanya cerminan dari ketakutan terhadap gagasan—sesuatu yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri






.jpg)





