Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir – Program bantuan Rumah Layak Huni (RLH) yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai kritik tajam. Proyek tersebut diduga tidak tepat sasaran dan menyalahi prosedur lokasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/3/2026), ditemukan sebuah bangunan bantuan RLH berdiri di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Kondisi ini memicu polemik lantaran lokasi pembangunan tidak sesuai dengan data yang tertera pada papan informasi proyek.
Ketidaksesuaian Lokasi dan Kriteria Penerima
Kejanggalan pertama muncul terkait titik koordinat pembangunan. Dalam dokumen tender, rumah tersebut seharusnya dibangun di Jalan Bintang. Namun, fakta di lokasi menunjukkan bangunan berdiri di Jalan Makmur, tepatnya di sebuah area lahan luas yang baru saja dibersihkan menggunakan alat berat (stacking).
"Seharusnya lokasi berada di Jalan Bintang, tetapi mengapa dibangun di lahan kosong yang baru selesai di-stacking menggunakan ekskavator?" ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2026).
Selain masalah lokasi, kriteria penerima bantuan juga dipertanyakan. Sesuai aturan, bantuan RLH diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) kurang mampu yang memiliki lahan terbatas (minimal 6 meter persegi) dan terdaftar di Dinas Sosial.
Namun, bantuan tersebut justru diberikan kepada oknum yang dinilai masih muda dan produktif. Sementara itu, masih banyak warga lansia di Rokan Hilir yang hidup di rumah tidak layak namun belum tersentuh bantuan pemerintah.
Dugaan Tumpang Tindih Wilayah
Permasalahan lain muncul di Kepenghuluan Parit Aman. Terdapat warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan di wilayah tersebut, namun unit rumahnya justru dibangun di wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas kontrak pelaksanaan dan koordinasi antara pihak kepenghuluan dengan Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir.
Dinas Perkim Enggan Berkomentar
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Rokan Hilir belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Dinas Perkim, Aulia, serta Kepala Bidang, Kudri, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Sikap bungkam dari pejabat terkait ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam administrasi maupun pelaksanaan proyek di lapangan.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)
Publik kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dan Kejati Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat dan temuan media diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
Jika tidak ada tindakan tegas dari APH setempat, biro redaksi bersama pegiat anti-korupsi berencana membawa laporan ini langsung ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
(Legiman)
Penulis/Editor: Tim Redaksi
Sumber: Masyarakat


.jpg)




.jpg)





