SAMBAR.ID, SINJAI – Penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali memunculkan ironi. Saat aparat penegak hukum bergerak cepat menjerat para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah, dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada PDAM Sinjai justru masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Perkara yang menyangkut layanan air bersih bagi warga itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di hadapan publik, meski penyelidikan perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
Padahal, indikasi kerugian negara dalam proyek hibah tersebut disebut-sebut telah terdeteksi sejak tahap awal penanganan perkara.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Mr X, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya telah menemukan indikasi awal kerugian negara dalam proyek hibah SPAM tersebut.
“Informasinya, kejaksaan sudah menemukan indikasi kerugian negara. Tinggal menunggu hasil keputusan dari BPK untuk memastikan besaran kerugian itu,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen proyek hibah tersebut.
Namun untuk memastikan secara pasti besaran kerugian negara, auditor masih perlu melakukan pemeriksaan lapangan terhadap item pekerjaan yang diduga bermasalah.
Perkara Sudah Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai sebenarnya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM dan dana hibah ke tahap penyidikan.
Melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, pada 1 Oktober 2025, kejaksaan menyebut ada tiga perkara yang resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tiga perkara tersebut meliputi:
- Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai senilai Rp10.042.832.000.
- Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Sinjai senilai Rp9.622.914.316.
- Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebesar Rp2.300.000.000.
Total nilai proyek dan dana hibah yang kini berada dalam proses penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp21,9 miliar.
Kajari Sinjai menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Peningkatan status perkara ini sesuai hasil ekspose yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari dalam keterangannya saat itu.
Nama Pejabat Ikut Disebut
Dalam penelusuran dokumen awal, sumber tersebut juga menyebut bahwa beberapa nama pejabat daerah di Kabupaten Sinjai ikut disebut dalam alur kebijakan hibah SPAM tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa perkara yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat justru berjalan lamban?
Apalagi proyek SPAM merupakan program strategis yang bertujuan memperluas akses air bersih bagi masyarakat.
Kontras dengan Kasus Bibit Nanas
Di saat dugaan penyimpangan hibah SPAM PDAM Sinjai masih menggantung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan justru menunjukkan langkah cepat dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Pada Senin (9/3/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi menahan lima orang tersangka.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujarnya.
Proyek Air Bersih dan Aturan Hukum
Secara regulasi, pengelolaan dana hibah pemerintah dan pembangunan sistem penyediaan air minum harus mengikuti sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menunggu Ketegasan
Perbandingan antara cepatnya pengungkapan kasus bibit nanas dan belum jelasnya arah penanganan dugaan penyimpangan hibah SPAM PDAM Sinjai membuat publik bertanya-tanya.
Bagi masyarakat, proyek air bersih bukan sekadar proyek pembangunan. Ia adalah program yang menyangkut hak dasar rakyat.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Jika memang terdapat indikasi kerugian negara, maka perkara tersebut harus diusut hingga tuntas. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Sebab dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, ketiadaan informasi sering kali melahirkan lebih banyak kecurigaan dibandingkan jawaban.
(Redaksi)






.jpg)





