Sambar.id Sumenep — Kredibilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang anggota polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Perkara ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas internal, Selasa, (03/03/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku berinisial R dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), yang berdinas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial VA mengungkap dugaan tekanan, ancaman, hingga paksaan untuk menggugurkan kandungan. Dugaan tersebut memicu keprihatinan luas karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum di tengah masyarakat.
Lebih memprihatinkan, ketika VA meminta pertanggungjawaban atas kondisi yang dialaminya, Bripda R diduga memberikan respons yang dinilai arogan. Berdasarkan keterangan yang diterima, yang bersangkutan disebut menyatakan dirinya “kebal hukum” karena berstatus sebagai anggota polisi. Pernyataan tersebut, apabila terbukti, tidak hanya menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Tak berhenti di situ, kasus ini bahkan disebut-sebut terancam dilaporkan ke Bareskrim Polri di Mabes Polri. Laporan tersebut direncanakan menyusul dugaan bahwa oknum anggota Polsek Kangayan itu telah menghamili pacarnya dan memaksa korban untuk melakukan aborsi. Dugaan pernyataan “saya kebal ancaman dan kebal hukum” yang disematkan kepada terduga pelaku semakin memperkeruh situasi dan memicu desakan agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana serius. Selain mencoreng nama institusi, perkara ini dikhawatirkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah kepulauan Sumenep.
Publik pun mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Pengamat hukum menegaskan, institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindak dugaan pelanggaran anggota.
Di sisi lain, proses hukum pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme, integritas, dan ketegasan dalam menindak aparat internal merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.(VN)





.jpg)





