Dana Beasiswa BUD/BJB Kaur Tak Cair, Mahasiswa Menunggu Kepastian




Sambar.id KAUR — Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atau Beasiswa Bintang Jemput Bintang (BJB) Kabupaten Kaur kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki Februari 2026, sejumlah mahasiswa penerima angkatan 2021 mengaku belum menerima hak mereka, meski kewajiban tersebut seharusnya telah ditunaikan sejak akhir 2024.



Keluhan ini disampaikan salah satu mahasiswa penerima yang saat ini menempuh pendidikan di IPB University, Bogor. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan menuntut keadilan atas hak pendidikan yang belum dipenuhi.



“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. UKT semester 7 dan 8, biaya hidup, tempat tinggal, riset, dan buku hingga kini belum kami terima,” ujarnya.



Warisan Masalah Dua Periode
Berdasarkan penelusuran mahasiswa, kendala pembayaran mulai muncul di akhir masa pemerintahan Bupati Kaur periode 2020–2025. 



Namun hingga terjadi pergantian kepemimpinan daerah periode 2025–2030, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.



Mahasiswa mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi pihak terkait di dinas, sekretariat daerah, hingga pimpinan daerah. Respons yang diterima disebut sebatas janji penelusuran tanpa kepastian waktu pencairan.



Situasi diperparah oleh seringnya pergantian petugas pengelola program BJB, yang menurut mahasiswa membuat penanganan administrasi terkesan saling lempar tanggung jawab.



Komunikasi Buntu, Mahasiswa Tertekan
Upaya komunikasi yang selama ini ditempuh secara tertutup dinilai tidak membuahkan hasil. Bahkan, mahasiswa mengaku kini mulai diabaikan karena pesan yang dikirim tidak lagi mendapat balasan.



Padahal, keterlambatan pencairan berdampak langsung pada keberlangsungan studi mereka, terutama untuk pembayaran UKT semester akhir dan kebutuhan akademik.



“Seharusnya dana itu sudah kami terima di akhir 2024. Sampai sekarang tidak ada kepastian,” keluhnya.



Potensi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan
Jika benar terjadi penundaan tanpa dasar yang jelas, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan 
sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan kewajiban pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan peserta didik.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemda mengelola urusan pendidikan secara bertanggung jawab.


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menuntut belanja daerah dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.


Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban penyaluran bantuan pendidikan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik.
Desakan Transparansi dan Audit. 



Melihat lamanya tunggakan, mahasiswa berharap Pemerintah Kabupaten Kaur segera:
Membuka status anggaran BUD/BJB secara transparan.



Menetapkan jadwal pasti pencairan hak mahasiswa.
Melakukan audit internal terhadap pengelolaan program.



Menunjuk penanggung jawab tetap agar tidak terjadi saling lempar kewenangan.



Program beasiswa daerah sejatinya merupakan investasi sumber daya manusia. Ketika pencairannya tersendat tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi anggaran, tetapi juga masa depan generasi daerah.



Hingga berita ini diterbitkan, mahasiswa penerima BUD/BJB Kabupaten Kaur masih menunggu kepastian yang konkret — bukan sekadar janji.(Ap) 


Lebih baru Lebih lama