Diduga Oknum Advokat Teror Mertua, Polemik Etik Profesi Dipertanyakan


SAMBAR ID, KETAPANG
— Dugaan teror dan intimidasi dalam konflik rumah tangga mencuat ke ruang publik setelah sejumlah tangkapan layar percakapan dan unggahan media sosial beredar luas di kalangan warganet.


Seorang perempuan bernama inisial MT diduga melontarkan pesan bernada ancaman kepada mertuanya yang diidentifikasi sebagai Heddi Saragih. 


Polemik ini menarik perhatian publik karena MT diketahui baru saja menjalani pengambilan sumpah advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 4 Maret 2026. Lalu


Status profesinya sebagai advokat memicu sorotan terkait etika profesi hukum, mengingat konflik keluarga tersebut kini terbuka di ruang digital.


Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, MT tampak memprotes tindakan pemblokiran komunikasi oleh pihak yang diduga mertuanya melalui media sosial.


“Halo Heddi! kok diblokir sih jeng?? malu yaaa,” tulis pesan tersebut.


Dalam percakapan lain yang diduga dikirim melalui aplikasi WhatsApp, ia bahkan menyinggung persoalan rumah tangganya secara terbuka serta memberi peringatan kepada keluarga suaminya.


“Kenapa diblokir FB dan WA parumaennya?… belum sah lho aku diceraikan anakmu… buka blokiran WA dan FB ku atau benar-benar akan lebih dari situ kupermalukan nanti kalian,” demikian bunyi pesan yang beredar.


Konflik Melebar ke Media Sosial


Polemik tidak berhenti pada percakapan pribadi. Sejumlah unggahan di media sosial juga memperlihatkan sindiran keras terhadap pihak keluarga suaminya.


Dalam salah satu unggahan, MT menyindir sosok yang disebut rajin beribadah namun gemar bergosip, menyebar iri hati, dan memicu konflik di lingkungan keluarga.


Pada unggahan lain, ia secara terbuka menyebut nama Heddi Saragih, sekaligus menuduh anak laki-laki dari keluarga tersebut telah menelantarkan istri dan anak.


“Jangankan nanya anaknya sudah baik atau tidak ke istrinya… yang padahal sudah jelas menelantarkan istri dan anaknya,” tulisnya dalam salah satu postingan.


Pihak keluarga yang disebut dalam percakapan tersebut mengaku merasa terganggu dan menilai pesan serta unggahan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis sekaligus upaya mempermalukan keluarga di ruang publik.


Versi Berbeda dari Pihak Suami


Di sisi lain, pihak suami memiliki versi yang berbeda. Ia mengaku justru ditinggalkan oleh istrinya yang disebut membawa dua orang anak mereka serta sebuah mobil keluarga. 


Pasangan tersebut diketahui sama-sama merantau dan menetap di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Konflik rumah tangga mereka disebut mulai memanas setelah hubungan keduanya mengalami keretakan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.


Perseteruan keluarga ini semakin melebar setelah masing-masing pihak menyampaikan pandangannya di ruang digital, memicu perhatian dan reaksi dari lingkungan sekitar.


Suami MT Pertimbangkan Laporan ke Polda Kalbar


Menanggapi polemik yang berkembang, pihak suami dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum. 


Ia disebut berencana melaporkan dugaan intimidasi serta pencemaran nama baik tersebut ke Polda Kalimantan Barat guna mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang terjadi.


Langkah tersebut dipertimbangkan setelah berbagai percakapan dan unggahan di media sosial dinilai telah mempermalukan keluarga serta menimbulkan tekanan psikologis.


Sorotan Etika Profesi dan Potensi Pelanggaran Hukum


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari MT maupun pihak keluarga suami terkait kronologi lengkap konflik tersebut serta status hukum pernikahan mereka.


Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila tindakan intimidasi atau ancaman melalui ruang digital benar dilakukan oleh seorang advokat, hal itu berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan setiap advokat menjaga kehormatan, martabat, serta integritas profesinya.


Selain itu, apabila terbukti mengandung unsur ancaman atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.


Kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara privat justru berubah menjadi polemik publik ketika dibawa ke media sosial.


Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, sekaligus melihat apakah persoalan ini akan berujung pada langkah hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan, terutama demi kepentingan anak-anak yang turut terdampak dalam konflik tersebut. (RN)


Bersambung...

Lebih baru Lebih lama