Front Pemuda Kaili Desak Transparansi Proyek Irigasi BWS III Senilai Rp 85 Miliar di Sulteng

Kepala Departemen Advokasi dan Investigasi FPK, Moh. Raslin Chily, pihaknya mengawal dan menaruh perhatian pada proyek irigasi yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulteng/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Organisasi kemasyarakatan Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah menyoroti realisasi proyek pembangunan jaringan irigasi di wilayah Sulawesi Tengah. FPK melayangkan sejumlah surat permohonan informasi publik kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu untuk menguji akuntabilitas proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


Langkah ini diambil menyusul temuan lapangan FPK terkait adanya pekerjaan di Kecamatan Sirenja dan Balaesang, Kabupaten Donggala, yang dinilai belum tuntas meski masa kontrak utama telah berakhir.


Kepala Departemen Advokasi dan Investigasi FPK, Moh. Raslin, menjelaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada proyek irigasi yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Tengah. Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp85.667.397.000.


"Permohonan informasi ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," ujar Raslin saat ditemui di Kota Palu, Selasa (10/03/2026).


Sebelumnya, FPK telah mempertanyakan progres fisik proyek tersebut per Desember 2025. Pihak BWS Sulawesi III Palu, melalui surat tertanggal 2 Maret 2026, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan. 


Dalam penjelasannya, pihak Balai menyebutkan bahwa kontrak awal selama 55 hari yang berakhir pada 30 Desember 2025 tidak mencukupi, sehingga diberikan perpanjangan waktu (addendum) selama 50 hari hingga 19 Februari 2026.


Pihak BWS mengklaim, per 31 Desember 2025 progres fisik telah mencapai 98,43 persen, dan saat ini statusnya telah rampung 100 persen sesuai ketentuan kontrak.

Kendati telah menerima jawaban, FPK mengaku belum puas. Mereka kembali melayangkan surat susulan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWS Sulawesi III. 


Dalam surat tersebut, FPK meminta rincian lebih spesifik terkait titik lokasi Daerah Irigasi di tiap kabupaten, bukti tanggal penyelesaian 100 persen, serta transparansi informasi pada proyek Rehabilitasi D.I. Kewenangan Daerah (Paket I) yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero).


Raslin menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Ia berharap Kepala BWS Sulawesi III segera memberikan respons atas surat kedua tersebut.


"Kami berharap Kepala BWS segera membalas. Jika tidak, dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo terkait sejumlah proyek yang dikerjakan oleh BUMN karya di Sulawesi Tengah yang kami nilai bermasalah," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak FPK masih menunggu jawaban lebih lanjut dari BWS Sulawesi III terkait detail lokasi dan dokumen progres fisik proyek-proyek tersebut.***

Lebih baru Lebih lama