
Doc.Istimewas
SAMBAR.ID, PANGKALPINANG — Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di lingkungan PT PMM, Poltakparngiton Silitonga, S.H., M.H., membantah keras kabar yang menyebut telah terjadi penyekapan terhadap korban.
Menurutnya, informasi yang beredar di publik mengenai penyekapan, penghilangan barang bukti, hingga dugaan pemukulan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta.
“Berita yang berkembang menyebutkan ada penyekapan terhadap oknum wartawan, penghilangan barang bukti, bahkan pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan itu tidak benar. Itu hanya opini yang digiring,” ujar Poltakparngiton Silitonga kepada wartawan, Selasa (10/3/2026), usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ia mengakui memang terjadi insiden pemukulan, namun disebutkan dilakukan oleh seorang sopir truk yang merasa terancam setelah aktivitas mereka didokumentasikan.
“Memang ada pemukulan oleh seorang sopir truk. Namun itu terjadi karena sebab dan akibat. Korban mendokumentasikan para petani tailing yang mengantarkan mineral ikutan ke PT PMM, sehingga pihak sopir merasa terancam,” jelasnya.
Poltakparngiton juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa wartawan yang menjadi korban sebelumnya kerap melontarkan bahasa bernada intimidatif kepada pihak perusahaan.
“Saya juga mendengar bahwa korban sering mengeluarkan bahasa intimidasi kepada pihak perusahaan, bahkan sampai menggunakan kata-kata yang terkesan memeras,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebenarnya telah ditempuh oleh pihaknya. Namun proses tersebut belum mencapai kesepakatan karena belum ada persetujuan dari pihak korban.
“Upaya restorative justice sudah kami lakukan. Jika pihak korban tidak bersedia, maka tentu proses hukum akan berjalan hingga pengadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda agar ketiga tersangka bisa kembali bekerja dan menafkahi anak serta istri mereka, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Meski demikian, Poltakparngiton menegaskan pihaknya tetap membuka pintu perdamaian agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.
“Harapan kami, kasus ini bisa diselesaikan melalui restorative justice sehingga tidak perlu berlanjut panjang di pengadilan,” pungkasnya. (@ns)





.jpg)





