Sambar.id Baturaja — Perumda Air Minum Tirta Raja menegaskan arah baru transformasi kelembagaan dengan mengusung visi menjadi smart water company.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia layanan air bersih di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini kini menempatkan digitalisasi dan peningkatan kinerja sebagai poros utama pembenahan.
Dengan pusat operasional di Baturaja, Tirta Raja terus berbenah menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Bertho Darmo Poedjo Asmanto periode 2024–2029, perusahaan mendorong percepatan transformasi berbasis teknologi sekaligus memperkuat fondasi tata kelola perusahaan.
Langkah strategis yang ditempuh mencakup pengembangan layanan digital pelanggan, modernisasi sistem distribusi air, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Manajemen menilai, pendekatan konvensional tidak lagi cukup menghadapi tantangan kebocoran air (non-revenue water), efisiensi operasional, dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang cepat dan transparan.
Konsep smart water company yang diusung menitikberatkan pada integrasi data secara real time, pemantauan jaringan berbasis teknologi, hingga sistem pengaduan pelanggan yang lebih responsif.
Dengan skema ini, potensi kehilangan air diharapkan menurun, gangguan layanan dapat terdeteksi lebih dini, dan kualitas pelayanan meningkat secara terukur.
Transformasi juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas BUMD.
Digitalisasi penagihan, pemetaan jaringan air minum, serta optimalisasi sistem informasi manajemen menjadi bagian dari agenda pembenahan menyeluruh yang kini berjalan bertahap.
Langkah transformasi Tirta Raja sejatinya memiliki pijakan regulatif yang kuat.
Pengelolaan BUMD air minum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar, termasuk air minum bagi masyarakat.
Selain itu, tata kelola BUMD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Dari sisi layanan air minum, standar teknis dan kinerja merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, yang menekankan peningkatan cakupan pelayanan, kualitas air, kontinuitas distribusi, serta penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water).
Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Tirta Raja dalam melakukan digitalisasi, modernisasi jaringan, serta peningkatan mutu pelayanan pelanggan secara berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan tidak ringan. Kebutuhan investasi teknologi, kesiapan SDM, serta konsistensi implementasi menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi. Publik menanti bukti konkret bahwa perubahan ini bukan sekadar slogan modernisasi.
Jika dijalankan konsisten dan terukur, langkah Perumda Tirta Raja berpotensi menjadi titik balik menuju perusahaan air minum daerah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif di era digital — sekaligus memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat OKU. (Amel)





.jpg)





