SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu resmi memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Rowel Ogsoc RebatoOl (36), ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado pada Minggu (22/3/2026).
Langkah ini diambil setelah Rowel, yang berprofesi sebagai nelayan, ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu tanpa dokumen resmi.
Pengawalan Ketat Jalur Darat
Proses pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, S.H., memimpin langsung pemberangkatan tersebut didampingi oleh dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
"Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah," ujar Akmal dalam keterangannya.
Pelayanan Tetap Optimal di Masa Libur
Meski proses pemindahan dilakukan di tengah suasana libur Lebaran, Akmal menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tidak boleh kendur.
Menurutnya, Imigrasi tetap berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.
"Pelayanan dan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal. Kami memperketat pengawasan di titik-titik rawan untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi," tambahnya.
Respons Cepat Kasus Viral
Kasus Rowel sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah kabar penemuan nelayan asing di pesisir Buol menyebar luas di media sosial.
Merespons hal tersebut, pihak Imigrasi bergerak cepat melakukan pendetensian dan koordinasi antarwilayah agar penanganan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Saat ini, Rowel telah diserahterimakan ke Rudenim Manado untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan tindakan deportasi ke negara asal.***







.jpg)



