Jaksa Agung Dorong Reformasi Penegakan Hukum SDA: DPA dan Denda Damai Jadi Instrumen Baru


Sambar.id Jakarta, 9 Maret 2026 — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mendorong transformasi pendekatan penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai. 


Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, restoratif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.


Arahan strategis tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026).


Forum ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber kunci dari lembaga negara dan masyarakat sipil. Di antaranya Hakim Agung A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Boy Jerry Even Sembiring.


Sektor SDA: Mesin Ekonomi, Tapi Sarat Risiko Kejahatan


Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sektor sumber daya alam merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Pada tahun 2024 saja, sektor ini menyumbang lebih dari Rp228 triliun bagi pendapatan negara.


Namun di balik kontribusi besar tersebut, sektor SDA juga menghadapi berbagai tindak pidana kompleks, mulai dari perusakan lingkungan, penambangan ilegal, hingga pencucian uang yang melibatkan korporasi.


“Pendekatan hukum tidak bisa lagi semata-mata bersifat menghukum. Kita memerlukan instrumen yang progresif, solutif, dan mampu memulihkan kerugian negara serta lingkungan secara cepat,” tegas Burhanuddin.


DPA: Korporasi Diminta Bertanggung Jawab Lebih Cepat


Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam KUHAP baru adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Skema ini dirancang khusus untuk menjerat korporasi secara lebih efektif.


Melalui DPA, proses penuntutan dapat ditunda dengan syarat korporasi pelaku pelanggaran memenuhi kewajiban tertentu, seperti membayar kompensasi, memperbaiki kerusakan lingkungan, hingga melakukan reformasi tata kelola internal.


“Karakteristik korporasi berbeda dengan subjek hukum manusia. Karena itu, pendekatan penegakan hukumnya juga harus berbeda agar pertanggungjawaban pidana dapat berjalan lebih efektif,” jelas Jaksa Agung.


Denda Damai: Fleksibilitas Tanpa Mengorbankan Keadilan


Selain DPA, Kejaksaan juga mendorong penerapan Denda Damai sebagai implementasi asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Jaksa Agung.


Instrumen ini memungkinkan penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi — seperti perpajakan dan kepabeanan — dilakukan secara lebih fleksibel, namun tetap menjaga prinsip keadilan.


“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.


Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas


Pendekatan baru ini juga diharapkan mempercepat pemulihan kerusakan lingkungan. Dengan mekanisme di luar pengadilan, pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses hukum panjang yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.


Selain memperbaiki kerusakan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong korporasi melakukan pembenahan sistem pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terulang.


Integritas Aparat Jadi Kunci


Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.


Ia menegaskan tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam implementasinya: pengawasan internal berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.


“Setiap langkah Kejaksaan harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sumber:

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Anang Supriatna, S.H., M.H.

Lebih baru Lebih lama