Sambar.id Samarinda, 9 Maret 2026 — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyegaran struktur kepemimpinan. Dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (9/3/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. melantik, mengambil sumpah, serta memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejati Kaltim.
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, S.H., M.Hum, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Kabag TU, para koordinator, para kepala seksi, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kaltim.
Rotasi ini menandai reposisi sejumlah pejabat strategis yang diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Empat Pejabat Strategis Resmi Dilantik
Dalam pelantikan tersebut, empat pejabat eselon III resmi menduduki jabatan baru, yakni:
Gusti Hamdani, S.H., M.H. dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Berau. Ia menggantikan Haedar, S.H., M.H. yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Haedar, S.H., M.H. kini resmi menjabat Kajari Samarinda, setelah sebelumnya mengemban tugas sebagai Aspidsus Kejati Kaltim. Ia menggantikan Firmansyah Subhan, S.H., M.H. yang kini bertugas sebagai Jaksa Ahli Madya pada Kejati Kalimantan Timur.
Reopan Saragih, S.H., M.H. dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Berau, setelah sebelumnya menjabat Kajari Kutai Timur, menggantikan Gusti Hamdani.
Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, menggantikan Reopan Saragih.
Pesan Tegas Kajati: Jabatan Bukan Mahkota Kekuasaan
Dalam amanatnya, Kajati Kaltim Supardi menegaskan bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga dinamika dan efektivitas kerja institusi.
“Promosi dan mutasi adalah hal yang lumrah dalam organisasi. Penempatan dan alih tugas pejabat merupakan kebijakan yang terus dilakukan secara berkelanjutan agar akselerasi kinerja Kejaksaan semakin adaptif menghadapi tantangan yang terus berkembang,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan bahwa jabatan bukanlah simbol kekuasaan yang boleh menumbuhkan kesombongan.
“Jabatan adalah amanah dari Allah SWT. Tanda jabatan yang disematkan hari ini jangan membuat kita tinggi hati. Justru harus menjadikan kita lebih rendah hati dan mampu mempertanggungjawabkannya, bukan hanya kepada pimpinan dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Tugas Berat: Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Kajati juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, mengidentifikasi persoalan yang ada, serta bekerja dengan prinsip akselerasi dan akurasi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Bangun suasana kerja yang produktif, inovatif, dan berorientasi pelayanan masyarakat. Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan wujudkan penegakan hukum yang adil serta bermanfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Supardi menutup amanatnya dengan harapan bahwa para pejabat yang dilantik mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh agar penegakan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Sumber:
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur
Toni Yuswanto, S.H., M.H.








.jpg)





