Jejak Anggaran Sinjai: Dari Pinjaman Rp285 Miliar, Dana COVID-19, hingga Proyek Pendidikan Jadi sorotan

Ilustrasi 

SAMBAR.ID, SINJAI – Sejumlah proyek pemerintah dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Sinjai dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Mulai dari proyek infrastruktur, pengadaan barang, bantuan pertanian, hingga pengelolaan dana besar seperti pinjaman daerah dan anggaran penanganan pandemi COVID-19.


Berbagai kasus bahkan telah masuk ke ranah penyidikan aparat penegak hukum. Sebagian lainnya masih menjadi perbincangan masyarakat sipil yang meminta transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan uang negara.


Proyek Air Bersih Tersandung Hukum


Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah.


Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menyebut terdapat indikasi pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,18 miliar.


Kejaksaan Negeri Sinjai bahkan telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk pejabat pelaksana kegiatan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.


Kasus lain yang juga berkaitan dengan sektor air minum adalah pembangunan jaringan perpipaan SPAM yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar pada salah satu paket pekerjaan.


Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai sempat melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Sinjai guna mengumpulkan barang bukti.


Irigasi Aparang dan Dana Hibah PDAM


Kasus dugaan korupsi juga muncul pada proyek rehabilitasi irigasi Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.


Sementara itu, pada sektor BUMD, kasus korupsi juga menyeret PDAM Tirta Sinjai Bersatu terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sekitar Rp8 miliar. Mantan Direktur PDAM telah diproses hukum dalam perkara tersebut.


Program Pertanian Bernilai Puluhan Miliar


Dugaan penyimpangan juga mencuat pada program pengadaan bibit nanas yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sinjai.


Nilai program ini mencapai sekitar Rp60 miliar.


Sejumlah saksi, termasuk pejabat dinas dan kelompok tani penerima bantuan, telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.


Pengadaan Komputer Pendidikan Disorot


Sorotan publik juga tertuju pada proyek pengadaan komputer Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.


Berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan ini bernilai sekitar Rp5,2 miliar dan mencakup distribusi 21 unit komputer Dell OptiPlex 5000 Tower ke kantor dinas, 16 sekolah dasar, serta lima sekolah menengah pertama.


Dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harga satuan komputer tercatat sekitar Rp51.986.000 per unit.


Sementara berdasarkan penelusuran harga pasar pada periode yang sama, perangkat dengan spesifikasi serupa diperkirakan berada pada kisaran Rp19 juta hingga Rp30 juta per unit.


Selisih harga tersebut memunculkan dugaan potensi pembengkakan anggaran.


Selain itu, muncul pula informasi dari sumber internal yang menyebut adanya dugaan praktik pembagian fee hingga 15 persen kepada sejumlah oknum pejabat.


Namun pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa temuan dalam laporan BPK merupakan rekomendasi administrasi yang telah ditindaklanjuti, bukan pelanggaran hukum.


Pinjaman Daerah Rp285 Miliar


Selain proyek-proyek tersebut, kebijakan fiskal terbesar yang pernah diambil Pemerintah Kabupaten Sinjai adalah pinjaman daerah senilai sekitar Rp285 miliar.


Pinjaman ini terdiri dari dua sumber utama:

  • Bank Sulselbar sekitar Rp185 miliar
  • PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp100 miliar melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Dana tersebut direncanakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan daerah, seperti peningkatan jalan, pembangunan fasilitas publik, serta penguatan sektor ekonomi lokal.


Namun kebijakan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat sipil, terutama terkait transparansi penggunaan dana serta dampaknya terhadap beban keuangan daerah di masa depan.


Sejumlah aktivis bahkan meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan dana pinjaman tersebut.


Dana COVID-19 Ikut Dipertanyakan


Selain pinjaman daerah, penggunaan anggaran penanganan COVID-19 juga menjadi perhatian publik.


Selama pandemi, pemerintah pusat memerintahkan seluruh daerah melakukan refocusing anggaran untuk berbagai kebutuhan, seperti:

  • pengadaan alat kesehatan dan APD
  • fasilitas isolasi pasien
  • bantuan sosial masyarakat
  • bantuan bagi UMKM
  • program pemulihan ekonomi daerah

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi distribusi bantuan serta harga pengadaan barang kesehatan.


Isu lain yang mencuat adalah kemungkinan tumpang tindih program bantuan serta distribusi yang dinilai tidak merata.


Pola Kerawanan Pengelolaan Anggaran


Jika ditarik dari sejumlah kasus tersebut, terdapat pola sektor yang paling rawan penyimpangan anggaran di daerah, yakni:

  • proyek infrastruktur
  • pengadaan barang pemerintah
  • bantuan pertanian
  • pengelolaan BUMD
  • anggaran pendidikan
  • pengelolaan dana besar seperti pinjaman daerah dan dana darurat


Amanat Hukum dan Tuntutan Transparansi


Pengelolaan keuangan negara seharusnya mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh publik.


Catatan 


Sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa berbagai kasus dan dugaan yang muncul di Sinjai harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.


Audit investigatif oleh lembaga pengawas serta penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.


Sebab pada akhirnya, setiap rupiah anggaran pemerintah bukan sekadar angka dalam dokumen APBD.


Ia adalah uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan. (*)

Lebih baru Lebih lama