LANNY JAYA , SAMBAR.ID — Kerusakan jembatan di Kali Patinime memicu keresahan masyarakat di empat distrik di Kabupaten Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Warga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi segera melakukan perbaikan sebelum terjadi korban jiwa serta lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Jembatan yang menjadi akses utama penghubung antarwilayah tersebut saat ini dilaporkan mengalami kerusakan serius. Kondisi itu membuat mobilitas warga, distribusi bahan bakar, serta aktivitas perdagangan masyarakat di empat distrik terhambat.
Empat distrik yang terdampak langsung adalah Distrik Dainime, Distrik Guna, Distrik Yiluk, dan Distrik Gupura. Warga melalui para kepala distrik telah menyampaikan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan agar segera turun tangan memperbaiki infrastruktur vital tersebut.
“Kami masyarakat sangat berharap pemerintah segera memperbaiki jembatan di Kali Patinime. Jika dibiarkan, bukan hanya ekonomi masyarakat yang lumpuh, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar perwakilan warga dalam pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Menurut warga, jembatan tersebut selama ini menjadi jalur utama yang menghubungkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di empat distrik. Ketika jembatan rusak, distribusi bahan pokok dan bahan bakar menjadi tersendat, sementara para pedagang kesulitan menjangkau pasar.
Selain berdampak pada perekonomian lokal, kerusakan jembatan juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang terpaksa tetap melintasi jalur tersebut.
Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kewajiban pembangunan dan pemeliharaan jembatan sebagai bagian dari jaringan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan dan jembatan, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan keselamatan pengguna jalan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Bagi masyarakat di empat distrik tersebut, jembatan Kali Patinime bukan sekadar infrastruktur biasa. Ia adalah nadi kehidupan yang menghubungkan ekonomi rakyat, distribusi kebutuhan pokok, hingga akses pelayanan sosial.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah—mulai dari kepala distrik, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, hingga Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan—segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai ada korban jiwa baru pemerintah bertindak. Kami hanya meminta jembatan ini diperbaiki agar aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal,” tegas warga.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan jembatan Kali Patinime dikhawatirkan bukan hanya memperdalam keterisolasian wilayah, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan pembangunan di daerah pegunungan Papua.






.jpg)





