JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

Sambar.id, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020 dan 2022.


Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026), ketika mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dihadirkan sebagai saksi mahkota.


Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa persidangan tersebut bertujuan mendalami peran dan tanggung jawab kebijakan kementerian yang berkaitan dengan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.


Hubungan Bisnis AKAB dan Google Disorot


Dalam persidangan, JPU memaparkan dokumen korporasi yang berkaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa serta PT Gojek Indonesia.


Jaksa menyebut terdapat kesepakatan bisnis antara AKAB dan Google, di mana perusahaan teknologi global tersebut menjadi pemegang saham terbesar ketika Nadiem masih menjabat sebagai Komisaris Utama.


Menurut JPU, relasi bisnis itu dinilai membentuk pola simbiosis mutualisme yang berpotensi mempengaruhi arah kebijakan pengadaan Chromebook di sektor pendidikan.


“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy Riady di persidangan.

SPT dan LHKPN Jadi Sorotan


Jaksa juga memaparkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan sebagian sumber kekayaan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di AKAB.


Dalam catatan tersebut, JPU menyebut terdapat deposito pada Bank UOB dan Bank Central Asia senilai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun 2021, sementara total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp5 triliun pada 2022.


Lebih jauh, jaksa mendakwa adanya dugaan upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari AKAB ke Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.


Tanggung Jawab Menteri Dipertanyakan


Dalam sidang tersebut, JPU juga menyoroti pernyataan Nadiem yang membantah keterlibatan langsung dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan bawahan.


Namun, jaksa menegaskan bahwa secara hukum tanggung jawab penggunaan anggaran negara tetap berada pada menteri sebagai pemegang kebijakan.


Hal ini, menurut JPU, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa menteri merupakan penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran di kementeriannya.


Jaksa juga menyinggung penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada 2022 yang dinilai menjadi landasan kebijakan digitalisasi pendidikan melalui perangkat Chromebook.


Peran Staf Khusus Ikut Dikaji


Selain itu, persidangan turut menggali peran sejumlah Staf Khusus Menteri (SKM) dan pihak eksternal yang direkrut ke lingkungan kementerian dan pada awalnya dibiayai melalui APBN.


Meski Nadiem menyatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut sangat mematuhi arahan para staf khusus yang disebut memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan kebijakan.


Menutup keterangannya, JPU Roy Riady mengingatkan agar saksi tetap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur di persidangan.


“Posisi saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa. Karena itu, kami berharap saksi memberikan keterangan secara terbuka dan jujur,” tegasnya.


Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti dari jaksa penuntut umum. (Sb)

Lebih baru Lebih lama