Sambar.id, Jakarta — Perkara pencurian senjata api milik kepolisian saat kerusuhan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akhirnya berujung vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada empat terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.
Empat terdakwa yang diadili yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Keempatnya terbukti melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Putusan Sejalan dengan Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jaksa Diffaryza Zaki Rahman menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan jaksa sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.
Hakim Nilai Unsur Pidana Terpenuhi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa.
Majelis menyimpulkan para terdakwa terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar kantor Polsek Matraman.
Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan dengan mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Berawal dari Kerusuhan
Kasus ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi ricuh tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.
Peristiwa itu kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, perkara terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir persidangan. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)






.jpg)





