Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Diduga Kuasai Aset Negara Pabrik Mini Kelapa Sawit


Sambar.id Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Pidana Khusus resmi menahan seorang tersangka berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS).


Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026. Sebelumnya, tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.


Kasus ini berkaitan dengan penguasaan aset negara yang berasal dari perkara korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014. Dalam amar putusan tersebut, salah satu barang bukti berupa Gedung Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah.


Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 dengan menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).


Namun dalam perjalanan pengelolaannya, aset yang semestinya menjadi milik pemerintah daerah tersebut justru diduga dikuasai secara tidak sah oleh tersangka S. Setelah diterima oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, aset tersebut tidak diamankan, tidak dicatat dalam inventaris daerah, dan tidak dilakukan penetapan status penggunaan barang.


Akibat kelalaian tersebut, tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari diduga mengoperasikan sendiri pabrik mini kelapa sawit tersebut sejak November 2015 hingga Juli 2019.


Tak berhenti di situ, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut bahkan diduga disewakan oleh tersangka kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik sah aset, yakni Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat resmi pada 11 Januari 2017 yang meminta penghentian operasional pabrik tersebut.


Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur kewajiban pengamanan, pencatatan, inventarisasi, serta penggunaan aset negara secara sah.


Selain itu, tindakan penyewaan aset tanpa dasar hukum juga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000.


Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No.1 Tahun 2023), serta **Pasal 3 jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru guna kepentingan penyidikan.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan merampas hak publik.


Sumber:

Zikrullah – Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau

Lebih baru Lebih lama