Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Palu Melalui Restorative Justice

PROSES EKSPOSE TERSEBUT dipimpin Wakajati Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Direktorat Oharda pada JAM-Pidum Kejaksaan RI secara virtual/F-Penkum Kejati Sulteng 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menempuh jalur keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, permohonan penghentian penuntutan disetujui untuk kasus penganiayaan dengan tersangka Abdul Muis alias Muis.


Proses ekspose permohonan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM-Pidum Kejaksaan RI secara virtual, Selasa (10/3/2026).


Tersangka Abdul Muis sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 


Kasus ini bermula dari pertengkaran tersangka dengan kekasihnya, Livia Aulia, yang dipicu oleh pelarangan pulang ke rumah orang tua korban, hingga berujung pada pemukulan terhadap korban.


Namun, perkara tersebut berakhir damai setelah korban secara sukarela memaafkan tersangka. Kesepakatan damai telah dituangkan secara tertulis pada 23 Februari 2026, di mana pihak korban menyatakan tidak lagi menuntut secara hukum maupun ganti rugi.


Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan fundamental.




"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan penyelesaian secara damai ini juga mendapatkan respons positif dari masyarakat," ujar Imanuel.


Sebagai syarat penghentian penuntutan sekaligus bentuk tanggung jawab sosial, tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Masjid Al-Manaar di Jl. Soekarno Hatta, Kota Palu. 


Sanksi ini dilaksanakan selama tiga bulan, dengan jadwal dua kali seminggu yakni setiap hari Senin dan Jumat selama dua jam.


Dengan disetujuinya permohonan ini, pihak Kejaksaan berharap agar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi kedua belah pihak, sekaligus menjadi sarana pemulihan hubungan sosial di masyarakat.**

Lebih baru Lebih lama