SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, periode 2019-2025, berinisial AHL , sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dari perangkat desa, BPD, dinas terkait, hingga pihak perusahaan swasta, serta penyitaan sejumlah dokumen keuangan.
"Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024 yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Desa dan dicatatkan dalam APBDes sesuai aturan yang berlaku," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian S.H, MH dalam press releasenya.
Modus Operandi "Rekening Liar"
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, salah satunya dengan membentuk tim pengelola dana CSR secara sepihak dan membuka rekening bank atas nama pribadi.
Kemudian modus atas kelompok untuk menampung dana dari berbagai perusahaan pertambangan, seperti PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Dana tersebut seharusnya ditransfer ke rekening kas desa yang sah di Bank Sulteng, namun diarahkan tersangka ke rekening "liar" tersebut. Tersangka juga diduga bertindak sebagai pengendali absolut dengan mencairkan dana sesuka hati, termasuk menerima uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung di luar prosedur perbankan.
Aset Mewah Disita
Berdasarkan audit tim Kejati Sulteng, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.686.385.572. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pelacakan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut, di antaranya:
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Satu unit mobil Mercedes Benz.
Tiga unit alat berat jenis excavator.
Tanah dan satu unit rumah cluster senilai Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AHLIS dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Penkum Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas korupsi yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam dan dana desa di wilayah Sulawesi Tengah.***







.jpg)





