Mandek di Daerah, Warga Ngurit Kirim Laporan Dugaan Korupsi DD ke Presiden dan KPK


Sambar.id Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Kekecewaan dan kegelisahan menyelimuti masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan. Warga menilai penanganan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berjalan lambat di tingkat daerah, sehingga mereka mengambil langkah drastis dengan melaporkan kasus tersebut langsung ke pemerintah pusat.


Surat pengaduan resmi telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Keuangan RI.


Langkah ini diambil setelah laporan dugaan penyelewengan dana desa yang disertai bukti-bukti kuat diduga tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam proses penanganan di tingkat lokal.


Audit Warga Temukan Dugaan Nota Fiktif


Berdasarkan audit internal yang dilakukan masyarakat, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024. Warga menduga terdapat praktik nota fiktif dan pemalsuan stempel dalam sejumlah transaksi belanja desa.


Yang lebih mengejutkan, pemilik Toko Sarah yang disebut sebagai pemasok barang dalam laporan keuangan desa, memberikan konfirmasi tertulis bahwa ia tidak pernah mengeluarkan nota-nota yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut.


Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara yang berasal dari Dana Desa.


Perwakilan warga Harmito, Mamut, dan Umpul menyampaikan bahwa dokumen audit yang mereka kumpulkan menunjukkan indikasi kuat tindak pidana korupsi.


“Kami sangat kecewa. Bukti-bukti sudah jelas menunjukkan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa. Namun proses hukum di tingkat lokal seperti berjalan di tempat,” ujar mereka dalam keterangan kepada media.

Penanganan Kasus Dinilai Mandek


Menurut warga, Kejaksaan Negeri Barito Selatan sebenarnya telah melakukan pemanggilan saksi. Setidaknya 13 orang telah dimintai keterangan sejak November 2025.


Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut, seperti penetapan tersangka atau langkah hukum lanjutan.


Situasi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut mengalami pelambatan atau bahkan upaya pembungkaman kasus di tingkat lokal.


“Dengan bukti yang ada, seharusnya kasus ini bisa diproses secara cepat dan transparan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas perwakilan warga.


Warga Minta Intervensi Pemerintah Pusat


Melalui surat pengaduan yang dikirimkan ke sejumlah lembaga negara, masyarakat Desa Ngurit meminta perhatian serius dari pemerintah pusat agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.


Mereka meminta:

Presiden RI untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Ngurit.

Kejaksaan Agung RI agar melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara jika ditemukan hambatan di tingkat daerah.

KPK RI untuk melakukan audit investigasi dan menindaklanjuti kasus ini jika terdapat indikasi korupsi yang sistematis.

Mabes Polri untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Kementerian Keuangan RI untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa dan menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran.


Dana Desa Wajib Transparan dan Akuntabel


Pengelolaan Dana Desa sebenarnya telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Mengatur bahwa Dana Desa wajib digunakan sesuai perencanaan pembangunan desa serta harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.

4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengharuskan setiap pengeluaran keuangan desa dilengkapi bukti transaksi yang sah, serta dapat diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum.


Warga Tegaskan Akan Terus Mengawal Kasus


Bagi masyarakat Desa Ngurit, Dana Desa merupakan sumber pembangunan yang sangat penting bagi kesejahteraan warga. Karena itu, mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan praktik penyelewengan.


“Dana Desa adalah hak masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan,” tegas warga.


Masyarakat berharap laporan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat agar praktik korupsi di tingkat desa tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan nasional.


Narasumber: Harmito, Mamut, dan Umpul – Warga Desa Ngurit


Lokasi: Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Lebih baru Lebih lama