Pemanggilan Ketua JMSI oleh Polda Sultra Disorot, SMSI Konawe: Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme UU Pers

Sambar.id, Konawe — Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memantik perhatian organisasi pers di daerah. Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak keliru menempatkan sengketa pemberitaan ke ranah pidana.


Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menegaskan penyidik semestinya terlebih dahulu menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.


Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan produk pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian khusus yang telah diatur dalam undang-undang, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.


“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri serta putusan Mahkamah Konstitusi. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujar Randa, Rabu (11/3/2026).


Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus ditempatkan dalam koridor hukum pers.


Randa menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik atau tidak.


“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2022, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum atas penyalahgunaan profesi wartawan.


Perjanjian tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman kedua lembaga yang tertuang dalam dokumen Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.


“PKS ini dibuat untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, sekaligus memastikan sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers,” ungkapnya.


Selain itu, Randa juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.


Putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus mendorong insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalitas.


“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya. (*)

Lebih baru Lebih lama