Sambar.id, Bogor - Program pengawalan tata kelola desa kembali diperkuat. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar konsolidasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawalan dana desa sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa dirancang bukan sebagai instrumen yang menakutkan bagi perangkat desa, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan pendampingan preventif.
“Program Jaga Desa bukan hadir untuk menakut-nakuti. Justru kami ingin memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam menjalankan pembangunan. Setiap rupiah dana desa harus sampai kepada masyarakat dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya.
Menurut Jamintel, konsolidasi lintas lembaga ini penting untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan hadir tidak semata sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan edukasi hukum agar aparatur desa dapat mengeksekusi program pembangunan secara tepat tanpa dibayangi risiko hukum.
Pendekatan preventif ini juga diarahkan untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi. Melalui koordinasi erat antara jaksa, pembina dari Kemendagri, serta pemerintah daerah, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa diharapkan berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Abpednas menyambut positif langkah tersebut. Pendampingan dari Kejaksaan dinilai mampu meningkatkan pemahaman para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai regulasi pengelolaan dana desa.
Melalui sinergi ini, penyerapan anggaran negara yang mengalir ke desa diharapkan dapat berlangsung optimal dan tepat sasaran bagi pembangunan masyarakat.
Kegiatan konsolidasi juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi interaktif untuk memetakan berbagai kendala yang dihadapi perangkat desa di lapangan. Dengan integrasi data antara Kemendagri dan Kejaksaan, pengawasan terhadap 416 desa di Kabupaten Bogor akan dilakukan secara lebih modern, sistematis, dan berbasis informasi terbuka.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan desa sebagai fondasi pembangunan.
Di akhir kegiatan, seluruh pihak sepakat menjadikan Kabupaten Bogor sebagai pilot project keberhasilan implementasi Program Jaga Desa di wilayah Jawa Barat.
“Dengan semangat kebersamaan, integritas perangkat desa diharapkan semakin kuat sehingga pembangunan di desa berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan,” tutup Jamintel.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Anang Supriatna





.jpg)





