Sambar.id PEKANBARU || Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menolak memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membahas pengaduan masyarakat terkait pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung hampir lima jam tersebut diwarnai berbagai pertanyaan kritis dari anggota DPRD terkait sejumlah polemik pengadaan tanah. Di antaranya dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan, klaim Barang Milik Negara (BMN), hingga persoalan identitas pihak yang mengklaim lahan dalam sengketa tanah keluarga Elsih Rahmayani di wilayah Rumbai Barat.
Namun ketika rapat berakhir dan awak media mencoba meminta klarifikasi lanjutan, dua pejabat BPN yang hadir dalam forum tersebut justru enggan memberikan penjelasan.
Awak media pertama kali mencoba meminta konfirmasi kepada Muftika Jufri yang terlihat keluar dari ruang rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru. Namun ia menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
“Saya tidak punya kapabilitas untuk menjawab,” ujar Muftika singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Odi Pramono, perwakilan BPN Pekanbaru yang sebelumnya juga sempat memberikan penjelasan dalam rapat bersama DPRD.
Saat ditemui di luar ruang rapat, Odi terlihat berbincang dengan salah seorang anggota DPRD Pekanbaru. Namun ketika dimintai klarifikasi terkait berbagai persoalan yang muncul dalam rapat tersebut, ia juga menolak memberikan keterangan.
“Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” kata Odi.
Ia kemudian menyarankan agar wartawan menghubungi tim humas BPN apabila membutuhkan penjelasan resmi. Namun ketika diminta memberikan nomor kontak pihak humas BPN Kota Pekanbaru, Odi tidak bersedia memberikannya.
Sebagai gantinya, ia menyarankan agar wartawan datang langsung ke kantor BPN untuk memperoleh informasi.
“Datang saja langsung ke kantor,” ujarnya.
Sikap tersebut berbanding terbalik dengan jalannya rapat sebelumnya, di mana sejumlah pejabat BPN memberikan penjelasan kepada anggota DPRD terkait proses pengadaan tanah dalam proyek tol yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Pekanbaru menyoroti sejumlah persoalan, termasuk klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang identitasnya dipertanyakan serta proses konsinyasi ganti rugi yang diajukan ke pengadilan.
Sejumlah anggota dewan juga meminta BPN memberikan penjelasan rinci mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Sementara itu, perwakilan Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7, Eva Monalisa Tambunan, sebelumnya telah memberikan keterangan kepada media.
Ia menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam proses pengadaan tanah hanya sebatas menyalurkan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Pekanbaru tersebut digelar untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengadaan tanah proyek tol di wilayah Rumbai Barat dan sekitarnya.
Selain sengketa lahan keluarga Elsih Rahmayani, rapat juga membahas sejumlah persoalan lain, seperti klaim tanah sebagai BMN, dugaan penjualan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdampak proyek tol, serta polemik ganti rugi lahan kuburan di Kelurahan Agrowisata.
Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti berbagai temuan yang mengemuka dalam rapat tersebut melalui fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan meminta penjelasan lanjutan dari instansi terkait.(*Red)






.jpg)





