Sambar.id Batam — Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di kawasan pesisir Golden City, Bengkong, Batam, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang diduga menguruk laut dalam skala besar di sepanjang garis pantai itu memicu kecurigaan serius terkait legalitasnya.
Sorotan utama mengarah pada belum terbukanya secara transparan dokumen perizinan krusial, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dua dokumen ini merupakan syarat wajib bagi setiap proyek reklamasi yang berpotensi mengubah bentang pesisir dan ekosistem laut.
Jika kegiatan reklamasi telah berjalan tanpa kejelasan dua izin tersebut, maka proyek ini bukan sekadar polemik pembangunan, tetapi berpotensi menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum lingkungan.
Aroma Kejanggalan Perizinan
Dalam regulasi pengelolaan ruang laut di Indonesia, reklamasi bukan proyek yang bisa dilakukan sembarangan. Setiap aktivitas yang mengubah garis pantai wajib melalui kajian lingkungan mendalam melalui Amdal serta memperoleh PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status kedua dokumen vital tersebut dalam proyek reklamasi di kawasan Golden City Bengkong.
Ketiadaan informasi yang transparan memunculkan tanda tanya besar:
apakah proyek ini telah mengantongi izin lengkap, atau justru berjalan lebih dulu sebelum semua persyaratan hukum dipenuhi?(Guntur)






.jpg)





