SAMBAR. ID// PASURUAN - Kasus dugaan penyebaran video asusila yang menyeret pria berinisial TKM, warga Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin mengarah pada fakta yang mengejutkan. Pernyataan awal yang disampaikan ke publik diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Sejak awal kasus mencuat, TKM aktif memberikan keterangan kepada sejumlah media. Ia menyebut hubungan dengan perempuan berinisial DV terjadi atas dasar suka sama suka, serta menolak keterlibatan dalam penyebaran video. Ia bahkan sempat mengarahkan dugaan kepada pihak lain sebagai penyebar.
Namun, hasil penelusuran pada 14 Maret 2026 membuka fakta berbeda. Dalam wawancara tertutup di bawah pengawasan pihak terkait, TKM diduga mengakui telah mengirimkan video eksplisit tersebut kepada pihak berinisial ML. Pengakuan tersebut disebut telah direkam dan diamankan sebagai bagian dari bukti.
Motif di balik tindakan tersebut pun terungkap. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tersebut dipicu oleh rasa cemburu setelah muncul dugaan kedekatan antara DV dengan orang lain. Alasan tersebut berbanding terbalik dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.
Tidak hanya itu, TKM juga diduga mengakui telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta guna menjaga citra diri dan menghindari tanggung jawab. Perubahan pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi perbuatan yang sebenarnya.
Secara hukum, penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian serius Polres Pasuruan. Unit Reserse Kriminal tengah melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan yang dilandasi emosi, termasuk cemburu, dapat berujung pada konsekuensi hukum serius serta merugikan banyak pihak.
(Tim)






.jpg)



