Tiga Tahun Terkatung-katung, Korban Penggelapan Mobil Ambo Ajeng Kecewa pada Kinerja Polisi




SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Ambo Ajeng, warga Jalan Tagari Lonjo, Kecamatan Palu Barat, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan mobil miliknya oleh pihak Polsek Palu Barat. 


Meski telah bergulir selama hampir tiga tahun, kasus yang melibatkan unit truk Colt Diesel Ragasa 120 tersebut hingga kini belum menemui titik terang.


Ambo mengaku hanya diberikan janji mediasi dengan pihak terlapor, Haji Sudirman, namun hingga Selasa (3/3/2026), panggilan resmi maupun solusi konkret dari penyidik tak kunjung datang.


Kronologi Kejadian


Kasus ini bermula saat korban menitipkan mobil dump truck miliknya di showroom milik pamannya, Haji Ambo, di Jalan Ketimun, Palu Barat. Korban menyerahkan kepercayaan penuh beserta BPKB asli dengan kesepakatan mobil akan dijual seharga Rp85 juta atau dibarter dengan unit lain yang laik.


Persoalan muncul ketika rekan pamannya, Haji Sudirman, menyarankan barter dengan unit Dutro HT 130. Namun, baru tiga hari digunakan, unit pengganti tersebut diminta kembali dengan alasan bermasalah. 


Ironisnya, saat mobil pengganti dikembalikan, mobil asli milik korban justru sudah raib dari lokasi showroom.


Dugaan Maladministrasi dan Pungli


Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di Mapolsek Palu Barat sejak tahun 2023. Namun, pihak keluarga korban mencium adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.


Haji Ambo, pemilik showroom sekaligus paman korban, mengaku heran dengan adanya bukti kwitansi penjualan yang mencatut namanya.


"Saya heran, di laporan dibilang ada tanda tangan saya terima jual mobil itu. Demi Allah, waktu itu saya ada di Sulawesi Selatan. Ini tidak betul, masa kasus tiga tahun tidak selesai-selesai," tegas Haji Ambo.


Selain ketidakjelasan prosedur, pihak keluarga juga membeberkan adanya dugaan pungutan liar (pungli). Mereka mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh oknum tertentu dengan dalih uang "pembeli kertas" atau pelicin saat melakukan wajib lapor.


Segera Lapor ke Propam Polda Sulteng


Merasa dipermainkan atau "dipimpong" oleh oknum penyidik dan terlapor, Ambo Ajeng menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk mencari keadilan.


"Sampai saat ini saya kecewa berat dan tidak percaya lagi. Saya akan follow up dan viralkan kasus ini," ujar Ambo saat memberikan keterangan pers di kediamannya.


Pihak korban berencana melaporkan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulteng serta melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sulteng untuk meminta perlindungan hukum dan kejelasan status perkara yang telah terkatung-katung sejak 2023 tersebut. **/Tim 

Lebih baru Lebih lama