Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Pellam-Pedes Ganggu Warga, Pemerintah Diminta Tegakkan Perda


Sambar.id KARAWANG – Penumpukan sampah di pinggir ruas jalan Pellam menuju Pedes, tepatnya di Desa Pellam, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memicu keluhan warga dan pengguna jalan. Bau menyengat dari tumpukan sampah membuat masyarakat yang melintas terpaksa menahan napas setiap kali melewati lokasi tersebut, Senin (16/3/2026).


Pantauan di lapangan menunjukkan sampah rumah tangga menumpuk di sisi jalan dan dibiarkan terbuka tanpa penanganan memadai. Kondisi itu tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi warga sekitar.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat langkah serius dari pihak terkait untuk membersihkannya.


“sampah ini sudah lama di sepanjang jalan ini, tapi belum ada perhatian serius. Kalau lewat di sini baunya sangat menyengat, sampai kami harus menutup hidung,” ujarnya kepada awak media.


Ia juga mengingatkan bahwa tumpukan sampah yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan berbagai penyakit, terutama di tengah aktivitas masyarakat yang cukup padat di jalur tersebut.


“Kalau tidak segera ditangani, ini bisa membawa penyakit bagi masyarakat. Minimal harus ada langkah serius dari pemerintah,” tegasnya.


Diatur dalam Perda dan Undang-Undang


Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025.


Perda tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, menanggulangi pertumbuhan timbunan sampah akibat aktivitas ekonomi dan pertumbuhan penduduk, serta memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah.


Selain itu, regulasi daerah tersebut juga merupakan turunan dari kebijakan nasional, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban pemerintah dan masyarakat mencegah pencemaran lingkungan.


Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur sistem pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu.


Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah secara sistematis. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.


Perlu Penanganan Cepat


Melihat kondisi yang terjadi di ruas jalan Pellam–Pedes, warga berharap pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait di Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk membersihkan lokasi serta menata sistem pengelolaan sampah agar tidak terus menumpuk di pinggir jalan.


Jika dibiarkan, selain mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah tersebut juga berpotensi menjadi sumber penyakit serta mencerminkan lemahnya implementasi regulasi yang sebenarnya telah jelas diatur dalam peraturan daerah maupun undang-undang nasional. (al)

Lebih baru Lebih lama