Unggah Foto MBG, Jurnalis di Bandung Barat Diduga Diteror, Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan

Tangkap layar

SAMBAR.ID, BANDUNG BARAT, JABAR
— Seorang jurnalis dari media Infoindonesiainews.com asal Kabupaten Bandung Barat diduga mengalami intimidasi dan ancaman teror usai mengunggah foto menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima anaknya di sekolah. Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius terhadap iklim kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap program pemerintah.


Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Jurnalis berinisial DS, yang juga orang tua siswa di SD Margamekar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, mengunggah foto menu MBG yang dibawa pulang anaknya ke akun Facebook pribadi dengan narasi singkat: “MBG MEKARJAYA, CIHAMPELAS, KBB.”


DS menegaskan unggahan tersebut murni dokumentasi pribadi tanpa maksud menyerang pihak mana pun.


“Unggahan itu murni dokumentasi pribadi saya, tanpa narasi penghinaan terhadap pihak mana pun, dan di akun milik pribadi saya,” ujar DS kepada redaksi.


Namun sehari kemudian, Jumat (27/2/2026), situasi berubah. DS mengaku mulai menerima serangkaian pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor tak dikenal.


Rangkaian Dugaan Intimidasi


11.24 WIB: DS menerima kiriman tangkapan layar postingan Facebook miliknya.


Panggilan telepon: Seorang pria berinisial D, yang diduga terkait salah satu organisasi kemasyarakatan, menegur DS dan meminta pertemuan untuk “klarifikasi”.


Ancaman lanjutan: Nomor lain kembali menghubungi dengan nada mendesak agar postingan segera dihapus.


DS mengaku heran karena unggahannya tidak menyebut nama pihak mana pun, tidak mengandung ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik.


“Saya heran, apa hubungannya dengan mereka? Saya tidak menyebut atau menghina siapa pun, hanya memposting menu MBG. Kenapa saya harus dipaksa klarifikasi?” tegasnya.


Ia juga menegaskan tidak mengetahui satuan penyedia program MBG (SPPG) mana yang menyalurkan makanan tersebut.


“Saya tidak ada niat menjatuhkan nama SPPG mana pun. Saya saja tidak tahu SPPG-nya. Saya hanya posting menu yang dibawa anak saya pulang,” tambahnya.


Alarm bagi Kebebasan Informasi


Kasus ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa dokumentasi sederhana terkait menu makanan siswa justru memicu respons keras dari oknum tertentu.


Jika dokumentasi warga dianggap ancaman, sementara pengawasan publik terhadap kualitas program justru ditekan, maka prinsip transparansi berpotensi tergerus.


Hingga berita ini diterbitkan, DS mengaku masih merasa was-was karena tekanan untuk menghapus unggahan terus berlanjut.


Tinjauan Regulasi dan Perlindungan Hukum


Peristiwa ini bersinggungan langsung dengan sejumlah ketentuan hukum nasional:

1. Jaminan Kebebasan Berpendapat 

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Artinya, dokumentasi dan penyampaian informasi oleh warga sepanjang tidak melanggar hukum adalah hak konstitusional.

2. Undang-Undang Pers

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  • Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Jika intimidasi terbukti menghambat kerja jurnalistik, terdapat konsekuensi pidana.

3. Perlindungan dari Ancaman

  • KUHP Pasal 335: Mengatur perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman.
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (relevan bila ada unsur ancaman serius).
  • UU ITE Pasal 29 jo. Pasal 45B: Melarang pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

Tekanan melalui WhatsApp atau telepon berpotensi masuk ranah pidana jika memenuhi unsur ancaman.

4. Hak Masyarakat Mengawasi Program Publik

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin hak masyarakat memberi masukan dan pengawasan terhadap layanan pemerintah.

Program MBG sebagai program publik justru harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan kebebasan sipil di daerah. Program strategis pemerintah, termasuk MBG, semestinya dijalankan dengan prinsip:

  • transparansi
  • akuntabilitas
  • partisipasi publik
  • bebas dari intimidasi

Menekan warga atau jurnalis yang melakukan dokumentasi justru berpotensi mencederai semangat keterbukaan.


Catatan Redaksi:

Setiap warga negara berhak menyampaikan informasi sepanjang tidak melanggar hukum. Dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Narasumber: ega

Editor: Dzoel

Tim Redaksi

Lebih baru Lebih lama